Cerita Istri Sopir Taksi Online Sebelum Dibunuh di Rawamangun
- VIVAnews/Kenny Putra
VIVA – Pembunuhan seorang sopir taksi online yang terjadi pada Kamis malam, 30 April 2020 lalu menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Korban meninggalkan istri yang sedang mengandung dan seorang anak perempuan yang masih berusia delapan tahun.
Istri korban, Haryani Fitri, mengaku tidak memiliki firasat maupun pesan apa pun dari sang suami beberapa hari sebelum pasangannya itu dibunuh dengan cara ditusuk oleh penumpang. Menurut sang istri, korban baru sebulan terakhir mengoperasikan taksi online untuk mendapatkan penghasilan sampingan selain usaha waralaba ayam goreng yang mereka jalankan.
"Biasanya tiap jam kita chat, terus sorenya suami saya enggak bisa di-chat, cuma centang satu. Saya sampai telepon 20 kali tapi enggak diangkat. Akhirnya sekitar jam 9 malam saya keluar untuk cari. Di perjalanan dapat telepon dari Polda katanya ada laka lantas. Cuma katanya kondisi suami sudah enggak bernyawa," kata Haryani dalam wawancara langsung di tvOne, Sabtu 2 Mei 2020.
Haryani mengatakan mobil yang dipakai oleh suaminya untuk mencari penghasilan tambahan itu baru saja dibeli satu bulan yang lalu. Meski rumah korban di Cikarang, namun beberapa kali juga mengantarkan penumpang ke arah Jakarta sesuai orderan yang diterima pada hari itu.
"Jadi enggak ada pesan terakhir. Hari terakhir itu saya cuma bilang sama dia habis muntah, terus dia jawab 'lagian makannya banyak'. Sudah itu saja, enggak ada yang aneh-aneh," ujar Haryani.
Pembunuhan terhadap korban terjadi pada Kamis 30 April 2020 sekitar pukul 16.30 WIB. Mulanya tersangka bernama Irham memesan taksi online dengan menggunakan akun palsu yang dibuat atas nama Bambang, untuk diantarkan ke daerah Rawamangun.
Setibanya di TKP, tersangka berpura-pura menanyakan tarif dan dijawab oleh korban. Namun setelah korban menjawab, pelaku melihat obeng bergagang merah yang berada di kantong belakang kursi mobil depan bagian kiri dan mengambilnya, kemudian menusuk korban dari belakang bagian punggung kiri.
Korban sempat melakukan perlawanan untuk memukul tersangka sekali, lalu memberhentikan mobilnya dan berusaha keluar dari mobil. Setelah berhasil keluar dari mobil dengan maksud meminta bantuan, tersangka langsung berpindah ke posisi depan, mengunci pintu mobil dan langsung meninggalkan TKP.
Pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya di Jalan Taman Mini, Pinang Ranti, Jakarta Timur dan telah ditahan di Rutan Mako Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, kemudian Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.