Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Rawamangun Ditangkap Polisi
- Freepik
VIVA – Pembunuh sopir taksi online, telah ditangkap polisi. Sebelumnya, korban pembunuhan ditemukan jasadnya tergeletak di tepi jalan di Rawamangun, Jakarta Timur, belum lama ini. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pelaku tunggal yang disertai kasus perampokan itu diketahui berinisial I (23).
Dikutip laman VIVAnews. peristiwa pembunuhan terjadi Kamis, 30 April 2020 lalu sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Gurame, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Jasad korban tergeletak di tepi jalan kemudian ditemukan warga dan menjadi viral di media sosial.
"Memang benar, Subdit 3 Resmob (Polda Metro Jaya) telah menangkap dan mengamankan seseorang yang inisialnya I, usiannya 23 tahun ini adalah pelaku yang viral kemarin, ada seorang sopir taxi online yang tergelatak di Jalan Gurame, Pulogadung, Jakarta TImur," kata Yusri, Sabtu 2 Mei 2020.
Peristiwa pembunuhan sopir taksi online tersebut kata Yusri, berawal dari niat tersangka untuk melakukan perampokan. Pelaku mencari korbannya dengan berpura-pura memesan taksi lewat aplikasi dan kemudian melakukan niat jahatmya terhadap korban di tengah jalan.
"Modus operandinya, pelaku berpura-pura menumpang taksi daring, kemudian di tengah jalan pelaku menusuk tubuh korban dengan menggunakan obeng dan dibuang di pinggir jalan," ujarnya.
Usai melancarkan aksinya, si pelaku meninggalkan korban tergeletak di pinggir jalan bahkan membawa kabur mobil korban. Tak berhenti di situ. Bukan cuma itu aksi biadapnya. I kemudian berencana mempreteli kendaraan hasil kejahatannya dan menjualnya secara terpisah. Pihak kepolisian yang telah mengendus keberadaan pelaku segera melakukan penangkapan ketika pelaku hendak menjual ban dan velg dari mobil hasil kejahatannya.
"Pelaku ditanggkap tanggal 1 Mei kemaren di Jalan Taman Mini, Pinang Ranti, Jakarta Timur. Jadi pelaku ini saat menjual salah satu bagian kendaraan yakni ban dan velg, dari hasil kemudian hasil penyelidikan Subdit Resmob berhasil mengamankan pelaku," kata Yusri.
Kini, pelaku pembunuhan ditahan di Rutan Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan tengah menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, kemudian Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Pembertan dengan ancaman 9 tahun penjara.