Seteru dengan Luhut, Said Didu Bakal Diperiksa Polisi Senin 4 Mei

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Sesmen BUMN), Muhammad Said Didu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Perseteruan antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dengan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menjadi salah satu trending topic Twitter. Lewat tagar #BismillahWithSaidDidu sudah mencapai 29.5 ribu cuitan. 

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

Dikutip laman VIVAnews, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah melaporkan Said Didu, ke polisi. Pelaporan atas kasus pencemaran nama baik ini sudah disampaikan kepada Bareskrim Polri.

Pihak kepolisian menjadwalkan pemanggilan kepada mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu dikatakan kuasa hukum Luhut, Riska Elita, saat dikonfirmasi.

Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan Dalam Pemeriksaan di Polresta Tangerang Terkait Kritik PSN PIK 2

Menurut Riska, pemeriksaan Said Didu bakal dilaksanakan, Senin, 4 Mei 2020, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

"Surat panggilan sudah dikirim kepada terlapor pada hari Kamis, tanggal 30 April 2020, untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2020 jam 10.00 di Kantor Dittipidsiber Bareskrim Polri, lantai 15," ujar Riska, Sabtu 2 Mei 2020.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad Sebut Polisi Tidak Bisa Menahan Said Didu

Bukan cuma Riska yang bakal mengawal kasus tersebut. Selain Riska, kuasa hukum yang akan mendampingi dan mewakili Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam perkara ini antara lain Nelson Darwis, Malik Bawazier dan Arief Patramijaya.

Riska menjelaskan sesuai ancaman pasal, Muhammad Said Didu terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. Said Didu diduga menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1),(2) dan/atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Said Didu bakal dimintai keterangan oleh kepolisian terkait video wawancaranya dengan Hersubeno Arief yang berdurasi 22 menit, beberapa waktu lalu. Video itu dinilai memuat ujaran kebencian terhadap Luhut.

Kasus ini merupakan buntut dari tayangan video yang diunggah ke Youtube yang berjudul "Luhut: Uang, Uang, dan Uang".

Dalam video itu Said Didu menuding Luhut yang hanya mementingkan keuntungan pribadi ketimbang urusan mengatasi pandemi virus corona (COVID-19). Setelahnya, Luhut sempat melayangkan somasi kepada Said Didu untuk menyampaikan pernyataan maaf dalam batas waktu 2x24 jam.

Terkait somasi itu, Said Didu melayangkan surat klarifikasi kepada mantan komandan perwira tertinggi militer ini 7 April 2020. Namun pihak Luhut menilai surat tersebut tidak memuat apa yang diharapkan. Kemudian, Luhut melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Said Didu ke Mabes Polri.

Said Didu

Kritikan Keras Said Didu ke Jokowi: Kudeta Partai yang Membesarkannya

Said Didu melontarkan kritik tajam terhadap Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang ia sebut telah melakukan kudeta terhadap partai yang membesarkan namanya. 

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024