PSBB Jawa Barat Sudah Disetujui Menkes
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi. Hal itu tertuang dalam keputusan Menteri nomor HK.01.07/MENKES/289/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani per 1 Mei 2020.
Pada surat keputusan itu berbunyi yang di antaranya dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengkoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.
"Gubernur Provinsi Jawa Barat melaporkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri Kesehatan untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar," ujar Menteri Terawan dalam surat keputusan tersebut yang diterima VIVA, Jumat 1 Mei 2020.
Sebelumnya, Penyebaran virus Corona COVID-19 di Jawa Barat terus menunjukan penambahan jumlah warga yang positif terpapar. Dengan demikian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se Jawa Barat diajukan.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat, Daud Achmad dalam paparan perkembangan terkini di Jawa Barat.
"Untuk dimaklumi, angka positif sudah mencapai 1,009. PSBB Jabar kalau dibilang sebuah kiat, bisa dibilang sebuah kiat. Jadi usaha gugus tugas bagaimana supaya penanggulangan COVID bisa dipercepat," ujar Daud pada Kamis 30 April 2020.
Kemudian PSBB Jawa Barat ini jika telah disetujui maka seluruh kepala daerah di Jawa Barat wajib menindaklanjuti dengan membuat kebijakan khusus melalui Perwal atau Perbup.
"PSBB Jawa Barat akan diajukan dan implementasinya nanti akan ditindaklanjuti oleh keputusan bupati wali kota. Apakah sebuah kabupaten akan melaksanakan maksimal atau parsial, itu nanti di peraturan (perbup atau perwal) yang menentukan," ujarnya soal penanganan Corona itu.