Kasus Suap, KPK Tahan Eks Kalapas Sukamiskin
- ANTARA FOTO/Novrian
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko dan Direktur Utama PT Glory Karsa Abadi, Rahadian Azhar pada Kamis, 30 April 2020.
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan selaku tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin di Lapas Sukamiskin. Deddy disebut setidaknya menerima suap dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan berupa mobil Toyota Kijang Innova Reborn agar Wawan bisa mudah berkeliaran keluar lapas.
"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis petang.
Karyoto menyebutkan, kedua tersangka ditahan di Rutan KPK untuk proses penyidikan.
"Penahanan rutan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 dan di Rutan Cabang KPK Kavling C1," ujarnya lagi.
Baca juga: Terbukti Bukan Pengangguran Lolos Kartu Prakerja dan Dapat Sertifikat