Kasus Suap, KPK Tahan Eks Kalapas Sukamiskin

Lapas Sukamiskin Klas 1A Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko dan Direktur Utama PT Glory Karsa Abadi, Rahadian Azhar pada Kamis, 30 April 2020.

Hakim Bongkar Bobroknya Lapas Sukamiskin dan Cibinong di Kasus Pungli Rutan KPK

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan  selaku tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin di Lapas Sukamiskin. Deddy disebut setidaknya menerima suap dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan berupa mobil Toyota Kijang Innova Reborn agar Wawan bisa mudah berkeliaran keluar lapas.

"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis petang.

Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Bebas Bersyarat

Karyoto menyebutkan, kedua tersangka ditahan di Rutan KPK untuk proses penyidikan.

"Penahanan rutan dilakukan kepada dua orang tersangka  tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 dan di Rutan Cabang KPK Kavling C1,"  ujarnya lagi.

Mardani Maming Tak Diborgol Saat di Bandara Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Baca juga: Terbukti Bukan Pengangguran Lolos Kartu Prakerja dan Dapat Sertifikat


 

Lapas Klas I Sukamiskin

Eks Walkot Cimahi Penyuap Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Bebas Bersyarat Hari Ini

Mantan wali kota Cimahi Ajay M Pratama dibebaskan bersyarat oleh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung usai terlibat kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024