Hati-hati, Lampung Masuk Zona Merah COVID-19
- pixabay
VIVA – Wabah virus corona yang terjadi di Indonesia semakin menunjukkan kekhawatiran di sejumlah daerah. Lampung, bahkan masuk dalam kawasan zona merah COVID-19. Berubahnya status kawasan zona merah Lampung sendiri tercatat di laman infeksiemerging.kemkes.go.id, Kementerian Kesehatan pada Selasa sore, 28 April 2020.
Perubahan status ini, berawal dari terupdate-nya Lampung sebagai wilayah yang di daerahnya terjadi transmisi lokal dengan lingkaran merah. Pada tanggal 28 April lalu tercatat ada 42 kasus positif di Lampung. Sedangkan pada chart keterangan, zona merah umumnya terjadi ketika ada lebih dari 24 kasus positif COVID-19 di daerah tersebut.
Dari data harian Kementerian Kesehatan, pada tanggal 28 April tercatat ada 44 kasus positif dan 5 kasus meninggal akibat COVID-19. Sedangkan pada tanggal 29 April tercatat ada penambahan dua kasus sebanyak 2 sehingga kasus positif di Lampung secara keseluruhan pada 29 April kemarin ada sebanyak 46 kasus. Sedangkan kasus meninggal hingga tanggal 29 April lalu ada sebanyak 5 kasus.
Kriteria zona merah, seperti diketahui berarti pandemi yang ada dalam suatu wilayah sudah tidak terkendali. Upaya yang bisa dilakukan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, termasuk mekanisme penularan penyakit dan penghindaran (jarak sosial, cuci tangan, masker).
Selain itu juga menutup sekolah, menutup sementara tempat ibadah dan bisnis. Langkah lain yang perlu dilakukan adalah dengan membatasi perjalanan. Penting juga untuk melakukan  kontak karantina kasus, galvanisasi sumber daya nasional (medis, logistik) untuk area karantina.
Dalam kasus ini, fasilitas pelayanan harus terpisah untuk kasus infeksi dari layanan kesehatan lainnya, dan membuat berbagai tingkatan rumah sakit untuk memisahkan dan menangani kasus dengan tingkat keparahan berbeda.