Mengungkap Fakta Pemerintah Selundupkan Aturan Lewat PSBB

PSBB Surabaya Hari Pertama
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA – Virus Corona COVID-19 masih mewabah di Indonesia, pemerintah terus berupaya menangani virus tersebut.

Beberapa wilayah di Indonesia bahkan telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). DKI Jakarta mulai menerapkan 14 hari pertama sejak 10 sampai 23 April 2020. Kemudian diperpanjang 14 hari lagi.

Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun mengkritisi pemberlakuan PSBB ini. Menurutnya, PSBB tersebut tidak efektif dan tak ampuh memerangi COVID-19.

"Jadi kalau mau perang lawan COVID-19 dengan segala upaya. Saya bilang PSBB tidak cukup, dan terbukti setelah diterapkan pada 10 April 2020 lalu, berlangsung selama 14 hari dan diperpanjang, itu artinya tidak efektif," kata Refly di akun YouTube-nya.

Ia juga menyebut, apa yang diberlakukan pemerintah itu sebenarnya bukanlah PSBB, namun substansi yang diterapkan adalah karantina wilayah. Lebih dari itu Refly mempertanyakan apakah pemerintah sengaja menyelundupkan aturan lewat PSBB.

"Jika kita baca Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik itu, dasarnya adalah UU Kekarantiaan kesehatan, UU Nomor 6 tahun 2018. Menang ada kewenangan pemerintah untuk melarang orang berpergian ke luar dan itu namanya karantina wilayah," ucap Refly.

"Ada namanya karantina wilayah, rumah sakit dan lainnya. Tapi kan pemerintah tidak menerapkan karantina wilayah, namun memakai istilah PSBB atau dikenal sosial distancing. Jadi yang diterapkan sosial distancing, namun materi atau substansinya karantina wilayah. Bagaimana ini duduk persoalannya? Entah pemerintah sengaja melakukan penyelundupan aturan?," tambahnya.

Refly memaparkan, kalau karantina wilayah yang diterapkan, maka dalam aturannya akan membebani pemerintah dengan kewajiban untuk menyediakan kebutuhan dasar penduduk karantina, termasuk hewan ternaknya.

Puan Minta Pemerintah Kuatkan Mitigasi ke Masyarakat Guna Hadapi Cuaca Ekstrem

"Berkali-kali sudah saya katakan, kalau mau efektif dalam memerangi COVID-19 ini, satu-satunya cara kita lockdown di rumah, tidak berinteraksi dengan orang. Hanya petugas karantina aja yang berkeliaran dengan aparat kemanan.  Jadi pemerintah menyiapkan kebutuhan pokok, baik bagi orang yang kaya atau miskin. Tapi rupanya pemerintah tidak menggunakan strategi ini. Mungkin saja biayanya begitu besar, karena itu dipilih PSBB," paparnya.

"Jadi ada paradoks, pemerintah melakukan karantina wilayah dengan melarang mudik atau pulkam, tapi tidak mau memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang dikarantina itu," kata dia.

Pengamat Ingatkan Layanan “Lapor Mas Wapres” Jangan Cuma Terima Aduan Masyarakat Jakarta

Baca: Fadli Zon Geram Dengar 500 TKA China Bakal Masuk ke Sulawesi Tenggara

Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024

Sebelum Disepakati, Baleg DPR Sebut Ada 299 RUU Masuk Usulan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mengatakan sebanyak 299 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024