Romahurmuziy Dibebaskan, KPK Pastikan Lawan Putusan PT DKI
- VIVA/Edwin
VIVA – Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap melawan putusan majelis hakim yang mengharuskan bekas Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Rommy dibebaskan dari Rumah Tahanan.
“Walaupun terdakwa keluar demi hukum, KPK memastikan tetap melakukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu malam, 29 April 2020.
Sementara itu, Pengacara Rommy, Maqdir Ismail justru menyampaikan apresiasinya terhadap Mahkamah Agung (MA), lantaran tidak menangguhkan eksekusi bebasnya Rommy meskipun KPK tengah mengajukan Kasasi atas vonis PT DKI Jakarta.
“Kami juga ingin menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada MA. Bagi kami ketika Mahkamah Agung tidak melakukan penahanan, kami percaya bahwa Mahkamah Agung sangat menghormati hukum dan percaya akan kebenaran putusan Pengadilan Tinggi,” ujar Maqdir.
Maqdir menegaskan, memang tugas dari aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum, tapi hukum takkan bisa tegak saat hukum ditegakkan karena ada kepentingan lain.
”Dalam menyikapi perkara Pak Rommy ini, kami ingin mengajak semua pihak untuk mempercayai proses hukum yang dijalankan secara baik dan benar. Sebab dengan proses hukum yang baik dan benar itulah hukum akan tegak dan keadilan akan didapatkan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, atas putusan PT DKI, Rommy akan diBebaslam malam ini dari Rutan KPK.
Baca: Diserang Bupati, Mensos: Kami Tidak Mengunci Daftar Penerima Bansos