Romahurmuziy Bebas Malam Ini

OTT KPK Romahurmuziy
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantamsam Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango membenarkan kabar bahwa pihaknya akan membebaskan Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy pada malam ini, Rabu, 29 April 2020.

Ada 7 Tersangka, KPK Sebut Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Langkah tersebut kata dia terpaksa dilakukan lantaran putusan tingkat banding yang menyunat hukuman Rommy menjadi satu tahun. Alhasil berdasarkan hitungan masa hukuman, Rommy harus dibebaskan hari ini.

“Insya Allah (dibebaskan) karena hitungannya hari ini,” kata Nawawi melalui pesan singkat.

KPK Sita 44 Aset Tanah dan Bangunan di Kasus Korupsi LPEI, Nilainya Capai Rp 200 Miliar

Dia juga mengabarkan bahwa saat ini sedang diurus perihal administrasinya. “Sedang dalam proses pelaksanaan,” kata Nawawi. Meskipun, saat ini KPK tengah mengajukan Kasasi atas putusan PT DKI yang menyunat hukuman Rommy tersebut.

Kabar dikeluarkannya Rommy dari tahanan juga dibenarkan oleh Kuasa Hukumnya, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Rabu malam. Maqdir mengaku sudah bersiap menjemput kliennya di Rutan KPK.

Pengacara Eks Dirut PT Timah Pertanyakan Laporan BPKP yang Tak Diungkap Persidangan

"Insya Allah begitu (Rommy dikeluarkan dari tahanan). Saya sudah di KPK, lagi menunggu beliau (keluar)," kata Maqdir saat dikonfirmasi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK: Tersangka Korupsi Kasus LPEI Kemungkinan Bertambah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan menjerat orang lain untuk dijadikan tersangka lagi, terkait kasus dugaan korupsi berupa pemberian dana f

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024