Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman, dalam suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus korupsi alokasi anggaran dari APBNP Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Tamara Tyasmara Terima Vonis 20 Tahun Yudha Arfandi dengan Berat Hati

Majelis hakim menyebutkan, Sukiman terbukti menerima suap senilai Rp2,65 miliar dan $US22 ribu dari eks Plt Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba.

“Terdakwa (Sukiman) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 29 April 2020.

Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara Tyasmara: Itu Semua Nggak Bisa Balikin Nyawa Dante

Selain pidana pokok, Sukiman juga diganjar oleh majelis hakim membayar uang pengganti senilai Rp 2,65 Miliar ditambah US$22 ribu serta pencabutan hak politik selama Lima tahun usai menjalani pidana pokok.

Pada perkaranya, Sukiman dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Akademisi UGM Ungkap Kekhawatiran Atas Vonis Bersalah Mardani Maming

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 8 tahun. Namun jaksa masih pikir-pikir untuk melakukan banding.

Baca juga: Ibu RT dan Warga Adu Mulut karena Bansos, Anaknya Adu Jotos

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar saat memberikan keterangan terkait penangkapan hakim.

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Sudah Kenal Lama, Bersama-sama Suap Majelis Hakim

Kejaksaan Agung mengungkapkan Ibu dari Gregorius Ronald Tannur Meirizka Widjaja, MW diduga sudah mengenal dekat pengacara Lisa Rahman, bekerja sama suap hakim PN Surabaya

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024