Pandemi Corona, 2.500 Karyawan Perusahaan di Tangerang Kena PHK Massal

Beredar surat PHK massal perusahaan di Tangerang.
Sumber :
  • Twitter: @PelatihTidur

VIVA – Di tengah pandemi Virus Corona COVID-19, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kembali terjadi, kali ini dialami karyawan PT. Shyang Yao Fung di Jatiuwung, Tangerang. Kabar PHK ini beredar di media sosial baik berupa video maupun surat yang telah dipublikasikan.

Sebuah video berdurasi 2 menit 23 detik itu memperlihatkan para karyawan tengah diberi pengumuman akan PHK massal yang dilakukan perusahaan industri manufaktur yang bergerak di bidang sepatu olahraga itu. PHK massal mulai 13 Mei tahap pertama dan tahap kedua 20 Mei 2020.

Sementara itu, dalam surat dari PT. Shyang yang beredar di Twitter, memang dijelaskan sekitar 2.500 karyawan yang kena PHK. Alasannya, perusahaan itu akan memulai bisnis dengan kapasitas yang lebih besar.

"Perihal: Pemberitahuan PHK Massal Karyawan  PT. Shyang Yao Fung. Dengan hormat, dengan sangat menyesal kami memberitahukan kepada seluruh karyawan PT Shyang Yao Fung melalui serikat pekerja SPSI, SBN, SBM, yang terdaftar sebagai serikat pekerja di lingkungan PT Shyang Yao Fung kami akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal berjumlah sekitar 2.500 (dua ribu lima ratus karyawan)," bunyi surat yang beredar di Twitter tersebut.

Sebelumnya diberitakan, dampak wabah Virus Corona COVID-19, puluhan perusahaan di Kota Bekasi terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada ratusan karyawannya. Terlebih lagi, para pekerja yang bekerja di rumah masih melakukan perundingan terkait upah.

"Ada 601 karyawan di Kota Bekasi yang terkema PHK. Pemutusan kerja ini terjadi sebelum dan sesudah wabah corona berlangsung," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarto, Selasa 28 April 2020.

Viral Karyawan Ejek Honorer Pakai BPJS, PT Timah Minta Maaf

Ika menambahkan, PHK yang dilakukan sejumlah perusahaan atas dampak COVID-19 belum menunjukan angka yang signifikan. Karena besarnya jumlah pemberhentian karyawan atas dasar akumulatif angka sebelum COVID-19.

Bahkan, kata dia, para pekerja yang sudah di rumahkan atau diliburkan atas wabah Covid -19 sedang pembahasan pemberian upah. Pihak perusahaan dan pekerja merundingkan penerimaan upah selama bekerja di rumah.

SIG Catat Punya 25 Persen Karyawan Top Talent Perempuan, Pastikan Lingkungan Kerja Inklusif

Baca: 641 Warga Jakarta Barat Positif COVID-19 Usai Rapid Test

Ilustrasi Pajak

Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Simak Dulu Kriteria dan Syaratnya di Sini!

Pemerintah belum lama ini resmi membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor tertentu dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.

img_title
VIVA.co.id
18 Februari 2025