Pandemi Corona, 2.500 Karyawan Perusahaan di Tangerang Kena PHK Massal

Beredar surat PHK massal perusahaan di Tangerang.
Sumber :
  • Twitter: @PelatihTidur

VIVA – Di tengah pandemi Virus Corona COVID-19, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kembali terjadi, kali ini dialami karyawan PT. Shyang Yao Fung di Jatiuwung, Tangerang. Kabar PHK ini beredar di media sosial baik berupa video maupun surat yang telah dipublikasikan.

Cara Meningkatkan Kolaborasi Tim dalam Perusahaan

Sebuah video berdurasi 2 menit 23 detik itu memperlihatkan para karyawan tengah diberi pengumuman akan PHK massal yang dilakukan perusahaan industri manufaktur yang bergerak di bidang sepatu olahraga itu. PHK massal mulai 13 Mei tahap pertama dan tahap kedua 20 Mei 2020.

Sementara itu, dalam surat dari PT. Shyang yang beredar di Twitter, memang dijelaskan sekitar 2.500 karyawan yang kena PHK. Alasannya, perusahaan itu akan memulai bisnis dengan kapasitas yang lebih besar.

Senyum Itu Mahal, Pentingnya Upaya dalam Meningkatkan Budaya Apresiasi pada Karyawan Frontline

"Perihal: Pemberitahuan PHK Massal Karyawan  PT. Shyang Yao Fung. Dengan hormat, dengan sangat menyesal kami memberitahukan kepada seluruh karyawan PT Shyang Yao Fung melalui serikat pekerja SPSI, SBN, SBM, yang terdaftar sebagai serikat pekerja di lingkungan PT Shyang Yao Fung kami akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal berjumlah sekitar 2.500 (dua ribu lima ratus karyawan)," bunyi surat yang beredar di Twitter tersebut.

Puan Maharani Ingatkan Tidak Boleh Ada PHK di Sritex Usai Diputus Pailit

Sebelumnya diberitakan, dampak wabah Virus Corona COVID-19, puluhan perusahaan di Kota Bekasi terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada ratusan karyawannya. Terlebih lagi, para pekerja yang bekerja di rumah masih melakukan perundingan terkait upah.

"Ada 601 karyawan di Kota Bekasi yang terkema PHK. Pemutusan kerja ini terjadi sebelum dan sesudah wabah corona berlangsung," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarto, Selasa 28 April 2020.

Ika menambahkan, PHK yang dilakukan sejumlah perusahaan atas dampak COVID-19 belum menunjukan angka yang signifikan. Karena besarnya jumlah pemberhentian karyawan atas dasar akumulatif angka sebelum COVID-19.

Bahkan, kata dia, para pekerja yang sudah di rumahkan atau diliburkan atas wabah Covid -19 sedang pembahasan pemberian upah. Pihak perusahaan dan pekerja merundingkan penerimaan upah selama bekerja di rumah.

Baca: 641 Warga Jakarta Barat Positif COVID-19 Usai Rapid Test

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya