Polisi Bentuk Tim Selidiki Laporan Peretasan WhatsApp Ravio Patra

Pegiat demokrasi, Ravio Putra.
Sumber :
  • Twitter: Amnesty Internasional Indonesia

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku sedang menyelidiki laporan yang dibuat peneliti dan pegiat demokrasi Ravio Patra terakit peretasan akun WhatsAppnya.

3 DPO Bandar Judi Online Komdigi Kembali Dibekuk, Total Tersangka Jadi 22 Orang

"Betul (laporan peretasan akun WhatsApp Ravio sudah diterima dan diselidiki)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 29 April 2020.

Dirinya mengaku telah membentuk tim yang akan melakukan proses penyelidikan terkait laporan Ravio tersebut. Polisi kemudian akan mengatur jadwal pemanggilan terhadap Ravio selaku saksi pelapor. Maka dari itu, polisi belum bisa berkata lebih jauh lagi untuk saat ini terkait laporan Ravio tersebut.

DPO Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah jadi 6, Ada yang Bandar

"Yang bersangkutan baru lapor, belum (ada jadwal pemanggilan), baru menunjuk tim," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ravio melaporkan peretasan akun WhatsAppnya ke Polda Metro Jaya, Senin, 27 April 2020. Laporan diterima dengan tanda bukti lapor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ tanggal 27 April 2020. Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus membenarkan hal tersebut.

Harusnya Bertugas Perangi Judi Online, Pegawai Komdigi Justru Jadi Bandar dan Cegah Situs-situs agar Tak Terblokir

Anggota Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Ade Wahyudin menyebutkan, Ravio bersama kuasa hukumnya membuat laporan kemarin. Hal itu karena yang menimpa Ravio adalah bentuk ancaman terhadap kebebasan sipil yang semakin menguat dan makin beragam bentuknya.

"Melalui laporan kepada pihak kepolisian, Ravio berharap agar polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 April 2020.

Dalam laporan tersebut Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik, sebagaimana pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang ITE. 

Ilustrasi alat fitness.

Polisi Selidiki Superstar Fitness terkait Dugaan Penipuan ke Member

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan penipuan yang dilakukan Superstar Fitness terhadap para member.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024