Sitti Hikmawatty Pikir-pikir soal Gugat ke PTUN: Saya Salat Dulu Ya
- IG Sitti Hikmawatty.
VIVA – Sitti Hikmawatty diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisioner KPAIsetelah dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) nomor 43/P tahun 2020. Ketua Badan Pembina Lembaga Partisipasi Perempuan, Adriana Venny menyampaikan cara untuk membatalkan pemberhentian itu dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Venny menyampaikan jika dirinya turut prihatin dengan dikeluarkannya Keppres nomor 43/P tahun 2020 ini.
"Saya turut prihatin dengan keluarnya keppres ini, memang kalau sudah keluar keppres ini sudah tidak ada cara lain selain gugat ke PTUN," kata Venny dalam video conference, Selasa, 28 April 2020.
Menurut Venny, keppres itu dinilai bermasalah karena dianggap berat sebelah karena tidak mempertimbangkan pembelaan Sitti Hikmawatty.
"Hasil rapat dewan etik ini menjadi berat sebelah karena tidak ada kode etik yang menjadi rujukan," katanya.
Oleh karenanya Venny menyarankan agar keppres itu harus digugat ke PTUN karena hal itu dapat dianggap sebagai sebuah diskriminasi terutama untuk komisioner perempuan.
Sementara itu, Sitti Hikmawatty sendiri masih ingin memikirkan matang-matang apakah dirinya akan melakukan gugatan ke PTUN. Ia ingin gugatan yang disampaikan memiliki tujuan yang jelas.
"Apakah akan maju ke PTUN dan seterusnya saya biasanya salat dulu ya karena saya harus membersihkan hati saya. Kenapa saya harus maju ke PTUN itu harus jelas. Alasan kita ke PTUN itu tentu bukan dalam rangka menggugat pemberi mandat karena kan sudah dianggap selesai," ujar Sitti Hikmawatty dalam kesempatan yang sama.