Jokowi Pecat Sitti Hikmawatty dari Komisioner KPAI

Sitti Hikmawatty.
Sumber :
  • IG Sitti Hikmawatty.

VIVA – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI,  Sitti Hikmawatty telah diberhentikan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo dari jabatannya. Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 43/P tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.

MKGR Sebut Belum Ada Tanda-tanda Jokowi-Gibran Bergabung

Keppres yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi sejak 24 April 2020 itu menetapkan telah memberhentikan Sitti secara resmi dari jabatannya di KPAI.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST.,M.Pd sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," demikian bunyi penetapan pertama di Keppres tersebut, seperti yang dikutip dari VIVAnews, Selasa, 28 April 2020.

Respons Projo soal Isu Jokowi-Gibran Gabung Golkar

Untuk melaksanakan keputusan pemberhentian ini lebih lanjut akan dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum. Dalam Keppres itu disebutkan, diantara pertimbangan yang diambil adalah Sitti Hikmawatty telah melakukan pelanggaran kode etik.

Projo Bantah Isu Jokowi Bertemu Sultan HB X buat Jadi Mediator Pertemuan dengan Megawati

"Yang didasarkan atas Keputusan Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia," bunyi poin pertimbangan.

Sebelumnya, Sitti Hikmawatty sempat membuat heboh dengan pernyataannya bahwa perempuan bisa hamil jika di dalam kolam renang. Bahkan pernyataan Sitti itu ternyata menjadi perhatian juga media asing antara lain portal berita Inggris Mirror dan Daily Star Inggris.

"Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," ucap Sitti ketika itu.

Tak lama Sitti pun sudah meminta maaf atas pernyataannya tersebut. Dia juga meminta agar pernyataan itu dianggap sebagai komentar pribadi tidak merepresentasikan institusinya. Sitti juga meminta agar pernyataannya tak lagi dibahas.

Untuk menanggapi pemberhentian dari lembaga tersebut, Sitti Hikmawatty rencananya akan menggelar konfrensi pers pada hari ini, Selasa, 28 April 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya