MK Gelar Sidang Gugatan Perppu 1/2020 Sesuai Protokol COVID-19
- ANTARA Foto/Hafidz Mubarak
VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) di Gedung Mahkamah Konstitusi secara terbatas pada Selasa, 28 April 2020.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Aswanto, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Wahiduddin Adams. Sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum, tapi jumlah yang hadir dibatasi sesuai dengan protokol kesehatan dari WHO dan Pemerintah Indonesia.
"Sidang untuk perkara Nomor 23, 24, 25 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Aswanto seperti disiarkan di Youtube Mahkamah Konstitusi.
Ia menyampaikan sidang ini terpaksa dibatasi untuk para pihak, karena situasi pandemi virus corona atau COVID-19 sehingga perlu mengikuti protokol yang sudah ditentukan baik oleh Badan Kesehatan Dunia maupun Pemerintah Republik Indonesia.
"Kita harus patuh terhadap protokol tentang social distancing dan PSBB," ujarnya.
Namun, kata dia, sesuai protokol WHO juga menyebutkan bahwa hal persidangan yang dianggap urgent itu tetap bisa dilakukan. Oleh sebab itu, hakim menganggap bahwa perkara ini urgent.
"Maka, kami tetap melakukan persidangan. Karena ditonton masyarakat umum, kepada permohonan yang sudah diregistrasi sampai sekarang belum disidangkan, kami tidak bermaksud melanggar hak konstitusional. Tapi, kami justru melindungi hak konstitusional dalam hal kesehatan," jelas dia.
Diketahui, Tokoh Muhammadiyah yakni Din Syamsuddin dan Amien Rais bersama Guru Besar Universitas Indonesia Sri Edi Swasono menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK).
Dari laman resmi MK, ketiga tokoh ini mengajukan gugatan pada Selasa, 14 April 2020. Adapun uji materi yang digugat terkait Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.
Perppu 1/2020 yang digugat ini tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19, atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan terhadap UUD 1945.
Adapun alasan permohonan pengujian ini bahwa hak-hak konstitusional para pemohon yang dimiliki, dijamin dan dilindungi oleh konstitusi (UUD 1945), telah dilanggar dan dirugikan dengan berlakunya ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf a Angka 1, 2 dan 3, Pasal 16, Pasal 23, Pasal 27 dan Pasal 28.
  Â