Kelompok Orang Geruduk Rumah Pelapor Salat Terawih Kala Masa PSBB

Ilustrasi salat tarawih di Masjid Istiqlal (Foto/VIVA)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Sekelompok orang terekam tengah melakukan aksi anarkistis di depan sebuah rumah di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu malam WIB 26 April 2020. Video tindakan geruduk tersebut pun kini viral di media sosial dari akun Instagram @agoez_bandz4.

Tempat Cuci Mobil Ini Digerebek oleh Warga Lantaran Diduga Jadi Arena Judi

Diduga para warga tersebut kesal lantaran pemilik rumah melaporkan kegiatan salat tarawih di kawasan tersebut ke akun Twitter Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Perilaku tak terpuji sejumlah remaja tanggung ini tampak dengan beringas melakukan tindakan merusak pagar rumah milik warga yang diketahui bernama Aselih tersebut.

Pengamat sebut Polri Telah Amankan Demo Tolak Revisi UU Pilkada dengan Baik

Baca juga: Kemenhub Pastikan Tak Tutup Jalan Tol Saat Larangan Mudik

Camat Pulogadung, Bambang membenarkan hal tersebut. Bambang menyebutkan, pemilik rumah memang sebelumnya diduga melaporkan adanya kegiatan salat tarawih di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Soal Bobotoh Serang Mobil Pelat B, Ini Kata Pj Gubernur Jabar

"Aselih merupakan warga dari RW 003/ RT 10 yang rumahnya tepat di sebelah Masjid Al Wastiyah yang diduga sebagai pelapor pada Twitter Pak Gubernur Anies Baswedan,” ungkap Bambang dalam keterangan tertulisnya.

Warga setempat merasa tidak terima dengan sikap Aselih. Mereka pun langsung menggeruduk kediaman Aselih.

"Sekelompok anak remaja yang biasa melaksanakan kegiatan membangunkan sahur di RW 03 marah terhadap keluarga dari H. Aselih, mereka melakukan membakar petasan, merusak pot tanaman dan mendorong-dorong pagar rumah," tambah Bambang.

Bambang mengatakan saat ini sudah ada mediasi antara kedua belah pihak. Menurutnya, jika kejadian anarkistis kembali terulang pihaknya tak segan-segan melaporkannya ke polisi.

“Apabila terulang, maka sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwenang dan ditegakkan aturan yang berlaku," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya