Cegah Corona, Napi di Lapas Ini Dipantau Lewat Gelang Elektronik
- VIVA/Anwar Sadat
VIVA – Saat Virus Corona COVID-19 terus mewabah, Lapas 2B Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menerapkan pemakaian gelang elektronik Radio Frequency Identification atau RFID. Gelang ini berfungsi agar para napi dapat dipantau keberadaannya dan apakah napi tersebut menempati blok yang sesuai atau tidak.
Kalapas Klas 2B Sekayu, Pujiono Gunawan, mengatakan melalui gelang ini napi yang berpindah-pindah kamar atau blok dapat terdeteksi. Selain itu ini juga menghindari kontak langsung antara sipir dengan napi, karena untuk mendata, napi hanya perlu menempelkan gelang ke RFID reader.
"Dengan adanya covid ini ada manfaatnya menggunakan gelang RFID ini. Jadi dengan melalui aplikasi ini, hanya butuh menyentuhkan gelang saja ke alat sensor apakah benar yang bersangkutan benar di kamar situ," kata Pujiono, dalam keterangannya, Senin 27 April 2020.
Selama ini, kata Pujiono, sistem pendataan mamar di Lapas Sekayu masih menggunakan cara manual yakni absensi melalui buku, dan diharapkan dengan gelang RFID ini proses pendataan lebih cepat. Pujiono mengklaim, lapas 2B Sekayu adalah yang pertama menggunakan teknologi ini.
"Diharapkan dengan sistem ini untuk meminimalisir adanya perpindahan kamar ataupun penempatan kamar yang tidak sesuai dengan database yang kami miliki," ujarnya.
Sementara itu, programmer gelang elektronik tersebut, Nurwidi Asmoro, mengatakan dalam penerapan teknologi ini RFID disematkan dalam gelang karet yang dipakaikan ke warga binaan. Gelang tersebut sudah diujicoba dan tahan di segala kondisi. "Itu bisa dibawa mandi cuci dan bisa dibanting juga enggak masalah," ujar Nurwidi.
Dengan begitu, warga binaan tidak ada alasan untuk mencopot gelang tersebut. Selain itu, jika yang memakai gelang orang yang berbeda, itu juga akan dapat diketahui dengan mudah.
"Gelang ini dipakaikan ke semua warga binaan, dan tidak perlu khawatir akan ditukar atau tertukar. Karena jika sengaja ditukar dan mereka di tag akan ketahuan mereka bukan pemilik gelang yang sah," ujarnya.
Baca: DPR Sesalkan Pembagian Makanan Berlogo Kepala Anjing