Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Pembahasan RUU Omnibus Law

Mahasiswa menggelar unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR.
Sumber :
  • Wilibrodus

VIVA – Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).

Ini Permintaan Puan ke Pemerintah Jelang Nataru 2025

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan, penundaan tersebut terjadi karena hingga saat ini masih terdapat polemik diantara serikat pekerja maupun buruh dengan pemerintah terkait klaster ketenagakerjaan.

“Dari hasil dialog dengan serikat pekerja dan serikat buruh, terdapat beberapa perbedaan pandangan, terutama pada klaster ketenagakerjaan yang dianggap berpihak kepada para investor,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 27 April 2020.

PPN Naik 12%, Ini 3 Solusi untuk Pekerja Hadapi Dampak Kenaikan PPN

Oleh sebab itu, Susiwijono menekankan akan ada lebih banyak waktu untuk mendalami substansi yang dimuat dalam klaster ketenagakerjaan tersebut, dan juga akan dilakukan dialog kembali dengan berbagai pihak terkait.

RUU Ciptaker sendiri terdiri dari 11 klaster, antara lain: penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha.

Viral! Ada Sekolah Wajibkan Murid Beli Tempat Makan untuk Program Makan Gratis, Minta Bayaran Rp60 Ribu

Selain itu, ada pula dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional, dan kawasan ekonomi.

Presiden Joko Widodo, dikatakannya, juga telah memberikan arahan agar setiap Kementerian dan Lembaga melakukan sosialisasi dan dialog kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai maksud dan tujuan serta pengaturan dalam RUU ini.

“Pemerintah berharap dengan adanya RUU Ciptaker ini dapat mendorong peningkatan lapangan kerja dan investasi untuk memacu pertumbuhan kegiatan usaha, serta meningkatkan perlindungan pekerja, terutama paska pandemi COVID-19,” tegasnya.

Baca: ?Susi Bela Rizal Ramli yang Dianggap Sampah Sebut Jokowi Minta Bantuan

Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo (tengah).

Uskup Agung Jakarta soal PPN 12%: Kalau Pemerintah Sudah Memutuskan, Ikut di Dalam Arus Itu

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan pemerintah mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024