Kembali Kritik Pemerintah, Fadli Zon Sentil Perpuu Corona

Mantan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA – Anggota DPR DPR RI dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon kembali mengkritik pemerintah. Kali ini ia menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpuu)  Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. 

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Selain itu, Fadli menyebut bahwa sudah langkah tepat untuk menunda klaster RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Justru yang perlu dikawal adalah Perpuu Corona tersebut. 

"Jumat, 25 April 2020, Presiden Joko Widodo akhirnya menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Meski penundaan ini masih jauh dari tuntutan publik yang menginginkan RUU tersebut ditarik kembali, namun setidaknya penundaan tersebut tak kian memperkeruh suasana ‘lockdown’ yang sedang berlangsung di tengah masyarakat.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Sebelum penundaan itu diumumkan, kita mendengar kaum buruh mengancam akan melakukan aksi massa melibatkan 50 ribu orang jika pembahasan omnibus law ini diteruskan oleh Pemerintah dan DPR. Ini tentu sangat mengkhawatirkan, karena bisa merusak kebijakan ‘isolasi’ dan ‘social distancing’ yang tengah diterapkan untuk memutus rantai penyebaran wabah. Walaupun saya juga mendengar aksi massa tersebut akan memperhatikan jarak fisik para peserta.

Bagaimanapun, penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja memang sudah seharusnya dilakukan. Di tengah situasi krisis dan darurat nasional Covid-19, pembahasan omnibus law yang sejak awal ditolak keras oleh berbagai elemen masyarakat tersebut sangatlah tak bijak. RUU itu bukan isu mendesak yang harus diselesaikan Pemerintah dan DPR.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Saat ini, fokus Pemerintah dan DPR mestinya ditujukan pada insiatif-inisiatif mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Kita tak ingin bernasib seperti negara-negara yang gagal menangani persoalan ini dengan benar sehingga jumlah korban sangat banyak.

DPR dan Pemerintah harus bijak mengambil keputusan. Fokus kita mestinya pada bagaimana menyelamatkan anak bangsa dari ancaman pandemi Covid-19. Itu sebabnya, pembahasan omnibus law memang sebaiknya ditunda, atau bahkan selanjutnya ditarik kembali oleh Pemerintah, untuk menghindari ekses reaksi sosial yang akan menyulitkan kita di masa mendatang.

Sejak awal, kita tak melihat RUU ini penting untuk diprioritaskan. Apalagi, RUU ini memiliki banyak sekali catatan. Misalnya, antara diagnosa permasalahan dengan resep yang disusunnya tidaklah sinkron. Di satu sisi, Pemerintah sering berdalih jika RUU ini penting untuk mendatangkan investasi. Namun, di sisi lain, norma yang banyak diubah justru mengenai peraturan ketenagakerjaan," tulis Fadli di akun Instagramnya.

Perpuu Digugat ke MK

Diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Perppu tersebut terbit dan mulai berlaku mulai 31 Maret. Hal ini dinilai Fadli penting untuk dikritisi.

Perppu ini menuai kontroversi dan digugat oleh sejumlah elemen masyarakat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, dan ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin dalam register yang berbeda.

Contoh, dalam salah satu gugatan yang berkas permohonan telah diunggah ke situs MK, Amien Rais dkk menilai pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan harus dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, MK memutuskan menggelar sejumlah sidang pengujian Undang-Undang (UU) secara langsung di ruang Sidang Pleno MK selama masa pandemi COVID-19. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan seluruh Hakim Konstitusi.

"Kita setuju untuk melakukan sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari situs resmi MK.

 MK menilai permohonan uji materiil terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 yang diajukan oleh beberapa pihak perlu menjadi prioritas.

Fadli Didatangi Moeldoko

Fadli menegaskan, kedatangan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko ke Fadli Zon Library, Jakarta Pusat, Kamis sore, 23 April lalu berkaitan dengan diskusi soal pangan. Fadli terlihat mengunggah foto tengah berdiskusi dengan Moeldoko.

Fadli menjelaskan, kedatangan Moeldoko tak lain berkaitan dengan kerjasama di bidang pertanian. Ia memang baru terpilih menjadi Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) periode 2020-2025.

"Jadi, rencananya menjajaki kerja sama, koalisi soal pertanian dan pangan. Termasuk rencana reunifikasi dua HKTI," ujar Wakil Ketua Umum DPP Gerindra tersebut.

Fadli juga menyebut di Twitternya, bahwa ia akan tetap mengkritik pemerintah sekira dianggap penting. "Tak ada soal pernyataan saya (belakangan). Saya akan tetap kritik kalau salah, kalau benar kita dukung," kata dia.

Baca: Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko Datangi Fadli Zon, Ada Apa?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya