Krisis Pangan Mengancam Akibat Corona, Setop Alih Fungsi Hutan
- ANTARA FOTO/FB Anggoro
VIVA – Pemerintah diingatkan untuk memperhatikan ancaman krisis pangan di tengah pendemi Corona COVID-19 yang terjadi di dunia. Manajer Kampanye Air, Pangan dan Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional WALHI, Wahyu Perdana menyatakan bahwa alarm tersebut sedianya sudah disampaikan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO).
Harusnya, kata dia, pemerintah dengan adanya peringatan seperti ini menyetop alih fungsi lahan pertanian menjadi peruntukan lain, seperti perumahan, perkebunan, lahan tambang, dan lain sebagainya.
"Karena kita tidak bisa bersandar pada industri ekstraktif skala luas saat berada dalam kondisi seperti ini. Kita tidak bisa meminta masyarakat untuk makan batu bara dan sawit itu, kan," kata Wahyu dalam keterangan pers pada Jumat 24 April 2020.
Alih fungsi lahan telah berdampak pada berkurangnya produktivitas pangan sehingga bisa berujung pada krisis pangan. Wahyu pun menyinggung pernyataan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas belum lama ini yang mengingatkan akan prediksi kelangkaan pangan. Kedaulatan pangan dan mengubah sistem kebijakan, kali ini perlu dijadikan momentum.
"Seharusnya kondisi ini bisa dijadikan momentum untuk memperbaiki bukan hanya persoalan pangannya, tetapi juga tata kelola lahan pangannya," kata dia.
Wahyu meminta pemerintah untuk konsisten dengan regulasi yang sudah ditetapkan guna mencegah alih fungsi lahan. Salah satunya dengan berpegang teguh pada Undang Undang Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Secara beleid, lahan pertanian ditetapkan seperti konsesi lahan pangan masyarakat dan tak dapat diubah peruntukkannya dalam periode waktu tertentu.
"Pilihan yang paling pragmatis untuk pemerintah sebenarnya adalah gunakan saja regulasi yang sudah ada. Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan itu. Ini yang harus ditekankan," tuturnya.
"Singkatnya, ditentukan oleh daerah, kemudian dikuatkan oleh pusat dan ditetapkan sebagai kawasan lahan pangan. Itu tidak boleh ada alih fungsi lahan dalam kurun waktu tertentu misal 30 tahun, atau 35 tahun," ujar dia lagi.
Baca juga: Makassar Mulai Berlakukan PSBB Hari Ini