Tahanan Korupsi Tuntut Fasilitas, KPK Ingatkan Jangan Lebay
- ANTARA FOTO
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan para tahanan kasus korupsi agar tak menuntut fasilitas berlebih selama mendekam di tahanan.
Sebab kondisi seorang tahanan tentu berbeda dengan orang yang menghirup udara bebas. Meski demikian, KPK memastikan pengelolaan rumah tahanan telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak minta fasilitas berlebih. KPK pun wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 23 April 2020.
Pernyataan ini disampaikan Ali sekaligus merespons surat yang disampaikan sejumlah tahanan korupsi kepada Ketua dan Komisioner KPK.
Dalam surat yang ditandatangani sejumlah tahanan, seperti mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari dan Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro itu, para tahanan mengeluhkan tidak adanya fasilitas pemanas makanan di dalam Rutan. Akibatnya, makanan sering basi dan dikhawatirkan mempengaruhi daya tahan tahanan di saat pedemi COVID-19.
Mereka meminta KPK menyediakan alat pemanas makanan dan mengizinkan para tahanan untuk tetap menerima makanan dari pihak keluarga. Ali memastikan KPK telah memberikan para tahanan makanan dan perlakuan yang patut sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti Permenkumham nomor 6 tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Menurutnya, para tahanan mendapat tiga kali makan per hari dengan menu yang diganti sesuai jadwal.
"Makanan tersebut telah mempertimbangkan aspek anggaran, kebersihan dan kecukupan gizi," kata Ali.
Untuk mencegah penyebaran Virus Corona, KPK telah mengizinkan para tahanan menambahkan waktu 30 menit hanya untuk berolahraga di pagi hari pada hari-hari tertentu, yakni Senin, Selasa, Kamis dan Jumat.
Di sisi lain, Ali mengatakan, pihaknya tidak dapat mengabulkan permintaan para tahanan untuk menggunakan kompor listrik atau kulkas. Hal itu berdasarkan Pasal 4 Ayat (9) dan Ayat (13) Permenkumham No.6 tahun 2013 yang melarang sel tahanan dilengkapi dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan atau alat elektronik lainnya serta melarang tahanan membawa dan atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan atau kebakaran.
"Perlu kami sampaikan bahwa KPK tidak akan memberikan fasilitas berlebihan dalam proses penahanan," ungkap Ali.
Sementara itu terkait pengiriman boks makanan, Ali menambahkan, hal itu sudah diatur dalam Perkom KPK No 1 tahun 2012, yakni disesuaikan dengan waktu kunjungan pada Senin dan Kamis. Hal ini untuk mencegah kelebihan atau overkapasitas makanan di dalam sel tahanan yang berujung pada banyaknya makanan yang kadaluarsa dan tidak termakan.
"Terkait dengan keamanan dan ketertiban pada saat melakukan kunjungan, Rutan mempunyai kebijakan bahwa untuk setiap kali melakukan kunjungan wajib menggunakan rompi untuk memudahkan petugas dalam memonitor tahanan yang sedang melakukan kunjungan dan untuk menghindari terjadinya hal hal yang tidak diinginkan," kata dia.
Baca:Â Kasus Jual Beli Jabatan, Hukuman Romahurmuziy Disunat Setahun Bui