Ngeri, Menkumham Ancam Napi Asimilasi yang Kembali Berulah

Para narapidana di Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah

VIVA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengaku kesal atas kelakuan sejumlah narapidana yang mendapat program asimilasi dan integrasi kembali melakukan tindak kriminal.

Yasonna mengatakan telah menyiapkan skema hukuman berat bagi narapidana asimilasi yang kembali berulah. Meski demikian, Yasonna belum bersedia membeberkan lebih detil skema yang dimaksud.

Siskaeee Bebas Lebih Cepat karena Bayar Denda dan Ikut Asimilasi

Yasonna hanya menyebut skema hukuman ini akan membuat para narapidana asimilasi menyesal telah kembali melakukan tindak pidana. "Belum perlu disampaikan ke publik dulu. Yang pasti mereka pasti akan sangat menyesal," ujar Yasonna saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 23 April 2020.

Yasonna mengklaim, telah memperingatkan para narapidana yang mendapat asimilasi untuk tidak mengulangi perbuatan kriminalnya. Menurutnya, napi yang kembali berulah akan dijebloskan ke sel pengasingan atau straft cell setelah diperiksa oleh kepolisian. Mereka bakal menghabiskan sisa masa hukuman mereka di sel pengasingan.

Setelah jalani masa hukuman, para narapidana yang kembali berulah akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum tindak pidana yang baru. Tak hanya itu, para napi yang membandel dipastikan tidak akan mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman.

"Kami tidak akan memberi remisi kepada yang bersangkutan," kata Yasona.

DJKI: Indonesia Miliki Potensi Tinggi Transaksi Kopi dan Rempah-rempah

Sebelumnya diberitakan, aparat dari Polsek Gondomanan, Yogyakarta membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku berinisial US (58) ini adalah seorang residivis yang baru dibebaskan dari Lapas Surakarta melalui program asimilasi.

Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto mengatakan, US adalah warga Purworejo. Dia merupakan residivis kasus pencurian mobil dan ditahan di Lapas Surakarta.

800 Telepon Genggam Disita dari Sel Napi Lapas Salemba

"Pelaku dijatuhi hukuman 10 bulan. Baru menjalani masa tahanan selama enam bulan dan bebas melalui program asimilasi pada tanggal 4 April di Lapas Surakarta," ujar Purwanto dilansir dari VIVAnews, Rabu 22 April 2020.

Baca: Sebut Mudik dan Pulang Kampung Beda, Jokowi Dianggap Kelamaan di China

Petinggi Sunda Empire Raden Rangga Sasana

Ternyata Lord Rangga Sunda Empire Bebas dari Penjara Lebih Awal

Lord Rangga sebagai petinggi Sunda Empire bersama dua rekannya dijatuhkan hukuman dua tahun penjara. Namun belum setahun, ketiganya sudah dibebaskan dengan syarat.

img_title
VIVA.co.id
7 Desember 2022