Pemerintah Larang Mudik, Tol Layang Jakarta-Cikampek Ditutup
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti surat dari Korlantas Polri tanggal 23 April 2020, perihal Permohonan Penutupan Tol Layang Elevated.
Dwimawan mengaku, saat ini pihaknya tengah melaporkan rencana tersebut kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sebagai pihak yang berwenang untuk memberlakukan penutupan jalan tol.
"Informasi yang kami terima dari Kepolisian, penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated tersebut rencananya akan dimulai pada hari Jumat 24 April 2020 pukul 00.00 WIB," kata Dwimawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 23 April 2020.
"Namun, Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, tapi diberlakukan beberapa titik penyekatan," tambahnya.
Dwimawan menegaskan, pihaknya siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Kepolisian, untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga. Hal ini dalam rangka untuk memastikan agar kendaraan yang lewat sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah.
Jasa Marga juga mengimbau seluruh pengguna jalan tol dengan kendaraan pribadi, agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait pelarangan mudik ini. "Kami imbau agar beraktivitas di rumah saja, untuk menekan penyebaran COVID-19," ujarnya.
Diketahui, penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ini juga akan disosialisasikan Jasa Marga melalui VMS yang ada di Jalan Tol Jabotabek, juga di akun media sosial Jasa Marga.
Untuk mengetahui informasi terkini terkait jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, pengguna jalan tol juga dapat mengakses Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080.
Baca: Pasien Rawat Inap COVID-19 di Wisma Atlet Bertambah, Total 694 Orang