Suap Impor Bawang Putih, Politikus PDIP Dituntut 10 Tahun Bui

Ilustrasi-Kampanye pemberantasan korupsi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra. Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Nyoman membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini bila Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.

Suap diterima Nyoman untuk memuluskan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menyatakan terdakwa I Nyoman Dhamantra, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK, M. Takdir membaca surat tuntutan terhadap Nyoman Dhamantra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 22 April 2020.

Tidak hanya pidana penjara, Jaksa juga menuntut Nyoman Dhamantra dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Pencabutan hak politik ini dituntut Jaksa lantaran Dhamantra telah mencederai amanat yang diberikan masyarakat yang telah memilihnya sebagai anggota DPR RI  ngan melakukan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan ini bukan saja tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, namun juga telah mencederai amanat yang diembannya selaku legislator yang merupakan 'wakil rakyat' dan tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat," kata Jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, tim jaksa KPK pun mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, selain tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, Nyoman Dhamantra juga tidak mengakui secara terus terang perbuatannya dan telah mencoreng citra anggota DPR yang seharusnya melindungi dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menyatakan Dhamantra belum pernah dihukum.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim