Pandemi Corona, Demokrat Tolak Bahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas menolak membahas RUU apapun yang tidak berhubungan dengan penyelesaian Pandemi COVID-19, termasuk Omnibus Law Cipta Kerja.

DPR: RUU ASN Atur Rotasi ASN Daerah ke Pusat Seperti TNI-Polri

Hal itu diungkapkan Ibas karena melihat situasi saat ini dimana Partai Pemerintah masih sempat membahas RUU Omnibuslaw Ciptaker, RUU Haluan Ideologi Pancasila dan RUU Minerba yang tidak berkaitan dengan penanganan wabah Corona saat ini.

"Demokrat sekali lagi tidak apriori membahas RUU apapun, Apakah itu RUU Omnibus Law Ciptaker, RUU Haluan Ideologi Pancasila & RUU Minerba akan tetapi kita harus bijak melihat situasi waktu kondisi prioritas saat ini," kata Ibas dilansir dari VIVAnews, Rabu 22 April 2020

Partai Oposisi Korsel Berencana Memakzulkan Penjabat Presiden Han Duck Soo

Putra bungsu Presiden ke-6 RI SBY ini juga menambahkan, bahwa usulan-usulan pembahasan RUU harus sesuai dengan kebutuhan rakyat saat ini. Mengingat situasi sosial dan ekonomi masyarakat terancam memburuk. 

"Agar Produk UU yang akan disahkan tersebut sesuai keperluan Publik dan Rakyat. Bisa saja usulan-usulan tersebut belum diperlukan saat ini. Demkian sebagai perhatian kita bersama," ujarnya

Cegah Kecanduan, Australia akan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

Ibas bersama Fraksi Partai Demokrat justru mengajak kepada pemerintah untuk bersama serius dan lebih bijak menyelesaikan Pandemi COVID-19 yang kian hari kian mengkhawatirkan. Sebab dilihat data Per Selasa 22 April 2020 pukul 12.00 WIB kemarin, total pasien positif Covid-19 menjadi 7.135 orang. 

Angka itu bertambah 375 kasus positif Corona dari hari sebelumnya. Berdasarkan data nasional, DKI Jakarta masih menjadi yang terbanyak dari seluruh provinsi di Indonesia yaitu dengan 3.260 kasus. 

"Mari kita bersama curahkan pikiran, tenaga dan perhatian untuk mengurangi dampak Virus Corona, Gotong Royong Bantu Rakyat dan Pemerintah" kata dia.

Baca: Mundur dari Stafsus Presiden, Belva Bisa Terancam 8 Tahun Penjara

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN

RUU ASN Bikin Pegawai Pemda Bisa Dirotasi Pindah Daerah seperti Polisi, TNI dan Jaksa

Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, atau RUU ASN, membuat rotasi ASN dari pemerintah daerah bisa seperti yang dilakukan terhadap anggota TNI, Polri, Kejaksaan.

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024