Larangan Mudik Berlaku 24 April, Sanksi Diterapkan 7 Mei 2020
- VIVA/Fikri Halim
VIVA – Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran, untuk wilayah Jabodetabek, wilayah-wilayah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020.
"Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan, akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," kata Luhut dalam telekonferensi, Selasa 21 April 2020.
Luhut menjelaskan, larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah, khususnya Jabodetabek.
Namun, masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi. Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya.
Hal itu guna mempermudah masyarakat yang tetap bekerja. Khususnya, bagi para tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.
"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang dalam istilah militer itu dikenal dengan strategi yang bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug. Karena semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat," ujarnya.
Diketahui, pemerintah juga baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat, khususnya untuk wilayah Jabodetabek.
Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial, juga harus segera berjalan. Atas dasar itu pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini.Â