Pemerintah Terbitkan Aturan Jam Kerja Bagi ASN Selama Ramadan

Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) pulang kantor dari Balai Kota beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang bekerja di kantor maupun di rumah. 

PDIP Pelototi Netralitas ASN hingga TNI-Polri di Pilkada Banten

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menpan-RB No. 51/2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo tersebut tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama ramadan menjadi 08.00–15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan jam 12.00–12.30 WIB. 

Runtuhkan EgoSystem, LAN Ciptakan Learning Ecosystem untuk ASN Profesional

"Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00–15.30 WIB dengan jam istirahat jam 11.30–12.30 WIB," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa, 21 April 2020. 

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 - 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 - 14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung pukul 11.30.

Basuki Ungkap Arahan Prabowo soal IKN: 2025 ASN Pindah, 2028 Penyelesaian Kantor DPR hingga MA

Dalam Surat Edaran dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif  bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan1441 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing, serta dapat menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.

Selain itu, kata dia, dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa untuk pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa pandemi Covid-19, dapat memperhatikan Surat Edaran Menteri PANRB No. 38/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (work from home) bagi ASN terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca: ?PSBB Berlaku Jumat di Makassar, Polisi Siap Bubarkan Kerumunan

Dok. Istimewa

Teguh Pastikan ASN Netral di Pilgub Jakarta

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi membuka kegiatan Evaluasi Desk Pilkada/Posko Bersama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 di Balai K

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024