PSBB Berlaku Jumat di Makassar, Polisi Siap Bubarkan Kerumunan

Warga di Makassar mulai memasang palang dan spanduk pemberitahuan PSBB.
Sumber :
  • VIVA/Irfan

VIVA – Kota Makassar mulai melakukan uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Selasa 21 April hingga tiga hari ke depan. Pemberlakukan secara resmi baru akan diadakan Jumat, 24 April 2020, sampai dua pekan ke depan.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, beberapa hari terakhir, jajaran Pemkot Makassar, dari di tingkat kecamatan, kelurahan, RT dan RW, bersama bhabinkamtibmas dan babinsa bersinergi menggelar sosialisasi ke kantor, toko-toko serta perusahaan terkait aturan PSBB, yang mana yang boleh dan mana yang dibatasi.

Ibrahim menyampaikan, sejumlah pembatasan dan pelarangan akan dilakukan selama PSBB, yang akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar, seperti pelarangan perkumpulan atau pertemuan, baik itu hiburan, politik atau pun olahraga.

"Aparat dapat membubarkan kerumunan orang di tempat umum demi memutus mata rantai penyebaran virus corona," ujar Ibrahim dilansir dari VIVAnews. 

Begitu pula sekolah dan tempat kerja, Ibrahim menyebut, semua diliburkan. Tempat ibadah juga diimbau untuk ditutup sementara. Pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan, baik mobil atau sepeda motor. Pengecualian bagi transportasi barang kebutuhan dasar penduduk. Untuk ojek atau pengemudi transportasi online, yang hanya boleh membawa  barang dan tidak boleh penumpang.

Ibrahim juga menyampaikan, saat masa pemberlakuan PSBB di Makassar, sejumlah jalur perbatasan Kota Makassar dengan kabupaten lainnya akan diperiksa ketat oleh apara Kepolisian dan tim gabungan keamanan.

“Polda Sulsel akan menyiagakan personelnya di 6 titik pos di perbatasan Makassar untuk mengawasi kendaraan yang keluar masuk Makassar saat masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di berlakukan. Dari pos tersebut, polisi akan memantau jumlah penumpang di dalam kendaraan untuk memastikan pengendara mengikuti aturan PSBB,” kata dia.

Berikut pintu masuk Kota Makassar yang akan dilakukan pemeriksaan ketat selama penerapan PSBB:

1. Perempatan Jalan Sultan Alauddin-Mallengkeri-Jalan Syekh Yusuf Gowa (Perbatasan Makassar-Gowa)

2. Jembatan Barombong (Batas Kota Makassar-Gowa/Takalar)

3. Jalan Aroepala-Samata Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa)

4. Jalan Tamangapa Raya-Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa)

5. Tamalanrea Raya-Poros Pamanjengan Moncongloe (Batas Kota Makassar-Maros)

6. Simpang Lima depan jalan masuk Bandara Sultan Hasanuddin (Batas Kota Makassar-Maros).

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Baca: Jalankan Putusan MA, Pemerintah Pastikan Kenaikan Iuran BPJS Batal