Di Tengah Wabah Corona, Polisi Amankan Pelaku Pembobol 11 Minimarket
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Wabah virus corona atau COVID-19 membuat perekonomian dunia morat-marit. Banyak masyarakat tidak bisa mencari nafkah karena warga diharuskan melakukan karantina di tengah wabah corona. Karena sulitnya mendapatkan uang, tak heran banyak orang nekat melakukan kejahatan.
Kasus pencurian di tengah wabah virus corona bahkan semakin merajalela. Banyak orang nekat membobol minimarket. Seperti dikatakan Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pihaknya berhasil mengungap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sindikat mini market khususnya Alfamart.
"Dua tersangka sekarang berhasil diamankan, pelaku semua ada 5," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin, 20 April 2020.
Mereka penjahat yang berhasil diamankan polisi berinisial HSS dan SN. Kedua plaku ini memiliki peran merusak pintu dan mengambil barang. Ada lagi tiga pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni, inisial PR, I dan S.
Yusri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku itu merupakan komplotoan penjahat lintas provinsi Jawa Barat dan Provinsi DKI Jakarta. "Dia sudah 11 kali melakukan (kejahtan mini market). Tuhuh di Jakarta, 1 di Cirebon, 1 di Karawang, 1 Bandung dan 1 Bogor," ujarnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Plasma Darah Bisa jadi Antibodi COVID-19
Yusri mengatakan, para pelaku mulai beraksi saat pandemi virus corona atau COVID-19 merebak di berbagai daerah di Indonesia khususnya di Jakarta dan Jawa Barat.
"Pelaku ambil kesempatan sama seperti di Jakarta Timur kurun waktu sebulan dalam April, 5 tempat kejadian perkara dibongkar di Jakarta," katanya.
Untuk modus operandinya, para pelaku berkeliling mencari sasaran lokasi pencurian, setelah menemukan target dan situasi sepi para pelaku memarkirkan kendaraannya di depan tempat kejadian perkara, dua pelaku turun kemudian merusak gembok pintu menggunakan gunting besi yang sudah dipersiapkan di dalam mobil.
"Setelah pintu terbuka pelaku masuk dan mengmabil barang-barang di tempat kejadian perkara, barang hasil curian kemudian di jual," katanya.
Kini, para pelaku kejahatan minimarket dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.
Maka, jajaran kepolisian Polda Metro Jaya akan melakukan patroli dan penjagaaan serta pembentukan tim khusus kejahatan. Hal ini bertujuan dalam mengantispasi kejahatan curat dan kejahatan lainnya di Ibu Kota.
"Kepolisian PMJ tidak akan segan, kami akan tindak tegas perampok pelaku dengan tindakan tegas terukur, untuk para pelaku ygan bahayakan keselamatan masyarakat, itu kami tidak akan segan menindak dengan tegas terukur para pelaku yang coba resahkan masyarakat," katanya.
Yusri juga mengimbau kepada kepada masyarakat agar lebih waspada dalam hal ini, untuk tidak jadi korban kejahatan khususnya di malam hari.
"Harapan kami masyarakat jangan jalan sendirian di tempat sepi walau kami sudah patroli skala besar, prioritas sekarang ini kejahatan yang marak saat pandemi," katanya.