Kasus Illegal Logging di Ketapang, Kalbar Segera Disidangkan
- KLHK
VIVA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menyatakan berkas perkara tersangka J (39), kasus ilegal logging di Kabupaten Ketapang yang ditangani Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak sudah lengkap (P21).
Dengan begitu, Penyidik Balai Gakkum KLHK akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk proses persidangan.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriono? mengatakan pihaknya tetap mengikuti arahan pemerintah menjaga jarak di tengah pandemi virus corona atau COVID-19 ini.
"Kami tetap bekerja memproses semua kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan. Kami sangat menghargai kerja keras penyidik KLHK dan Polda Kalbar serta Kejati Kalbar, sehingga bisa menyelesaikan kelengkapan berkas kasus illegal logging di Ketapang. Kami tidak berhenti untuk melakukan penindakan pelaku kejahatan seperti ini," kata Sustyo pada Kamis, 16 April 2020.
Penyidik KLHK mempersangkakan J dalam kasus menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan/atau mengolah hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah di Jalan Ketapang-Siduk, Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir, Kabupaten Ketapang.
Tersangka J dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 38 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf b dan Huruf c, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.