Bebas karena Darurat Corona, Napi Langsung Gasak Rumah-rumah Warga

Ilustrasi napi di penjara.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Tim Resmob Polda Daerah Kalimantan Barat meringkus 3 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Dari 3 tersangka tersebut salah satunya baru saja bebas dari program asimilasi Corona COVID-19 dari lapas pada 6 April 2020. 

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah membenarkan penangkapan ini. Ia mengatakan penangkapan tersangka pencurian ini dilakukan oleh Unit 2 Resmob bersama dengan Polsek Sungai Raya pada 13 April 2020. 

“Diawali dari laporan pencurian sebuah handphone di Jalan Parit Tengkorak Gg. Perdana Kubu Raya, Tim Resmob melakukan konsolidasi bersama Polsek Sungai Raya untuk melakukan penyisiran di wilayah tempat kejadian perkara," kata Kombes Pol Veris Septiansyah  pada Selasa, 14 April 2020.

Penampakan Terpidana Mary Jane Jelang Dipindah Penahanannya ke Filipina

Veris Septiansyah mengatakan dari hasil penyisiran dan mengumpulkan informasi dari masyarakat. Tim Resmob mendapatkan informasi bawah terduga pelaku berada di daerah Parit Baru Kubu Raya. 

“Sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penangkapan di depan minimarket di daerah Parit Baru,"ujarnya.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

Lebih lanjut, Veris Septiansyah mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan berinisial GR (23), MT (22), dan ES (27). Salah satu tersangka pencurian yaitu GR baru saja mendapatkan asimilasi atau pembebasan dari lapas untuk mengantisipasi penyebaran wabah Corona COVID-19

Masih keterangan dari Direktur Reskrimum Polda Kalbar, dari hasil pengembangan Tim Resmob terhadap tersangka GR, setidaknya ia sudah melakukan 4 kali aksi pencurian semenjak mendapatkan pembebasan. Ia menyasar perumahan di wilayah Kubu Raya.

“GR ini, baru mendapatkan asimilasi dari Lapas II Pontianak tanggal 6 April 2020. Dan saat dilakukan pengembangan oleh Resmob, GR setidaknya sudah 4 kali melakukan aksi kejahatan. Mulai tanggal 8 April, berarti 2 hari setelah bebas sudah mencuri lagi” ungkap Veris.

“Untuk aksi lainya, GR melakukan pada tanggal 9 April di wilayah Tanjung Hulu, 11 April 2020 di jalan Parit Bugis dan 13 April di Jalan Parit Tengkorak. Semua barang bukti berupa handphone dengan berbagai merek,” tambahnya.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Sedang Wabah Corona, DPR-Pemerintah Sempat-sempatnya Bahas Omnibus Law

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya