IDI Minta Dispensasi Selama PSBB, Apa Saja Permintaannya

Surat IDI minta dispensasi saat PSBB
Sumber :
  • Twitter IDI

VIVA – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengirimkan permohonan dispensasi kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona COVID-19 Doni Monardo, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Surat tersebut dibuat tujuannya agar para petugas kesehatan diberikan dispensasi dalam menjalankan tugas karena adanya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dan kemungkinan diterapkan di beberapa daerah lain.

"Permohonan dispensasi 6 organisasi profesi selama PSBB," tulis akun resmi Twitter PB IDI yang dikutip pada Senin, 13 April 2020.

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PB IDI, dokter Daeng M Faqih; Ketua Umum DPP PPNI, Harif Fadhilah; Ketua Umum PB PDGI, dokter RM Sri Hananto Seno; Ketua Umum PB IBI, dokter Emi Nurjasmi; Ketua Umum PP IAI, dokter Nurul Falah Eddy Pariang dan Ketua Umum PP IAKMI, dokter Ede Surya Darmawan.

Isi  surat permohonan dispensasi tersebut:

Ditemukan di Sejumlah Negara, Seberapa Bahaya Varian Baru Virus Corona Pirola?

Dengan hormat,

Sehubungan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, yang kemungkinan akan diterapkan juga di beberapa daerah lainnya. Untuk itu, kami mohon bagi petugas kesehatan dapat diberikan izin (dispensasi) untuk mendapat kemudahan mobilitas dalam menunaikan tugasnya membantu proses penanganan COVID-19.

Setiap petugas kesehatan memiliki kartu tanda anggota (KTA) profesi atau kartu identitas lainnya yang bisa dikenali sebagai petugas kesehatan.

Dengan adanya dispensasi, maka kami berharap petugas kesehatan lainnya dapat leluasa menjalankan tugasnya.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Diketahui, pemerintah telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota Jakarta melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020, tertanggal 7 April 2020.

Sementara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah membuat Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Jakarta yang berlaku mulai Jumat, 10 April 2020. Tujuannya, untuk memutus mata rantai virus corona (COVID-19).

Selain itu, Menteri Kesehatan Terawan juga menerbitkan surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.071.07/Menkes/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Soasial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Bima Arya Curi-curi Foto Tenaga Medis Tegakkan Salat Meski Amat Lelah?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya