Tiga Tulisan Mengerikan Aksi Vandalisme Kelompok Anarko di Tangerang

Ilustrasi kelompok Anarko
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Lima orang berhasil diamankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya terkait dengan aksi vandalisme yang terjadi di Tangerang pada Kamis 9 April 2020. Tiga macam tulisan yang kelompok Anarko semprotkan dengan cat pilox di beberapa lokasi juga terbilang sangat berani dan ekstrem.

Pasang Spanduk Bertulis ‘Polisi Pembunuh’, 6 Mahasiswa di Aceh Ditangkap

Menurut Kapold Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, dalam konferensi pers yang juga disiarkan langsung instagram resmi Humas Polda Metro Jaya @humas.pmj pada Sabtu 11 April 2020, kembali membeberkan tiga  tulisan yang cukup mengerikan dan ekstrem dari anggota Anarko tersebut.

"Kill The Rich atau Bunuh Orang-orang Kaya, Sudah Krisis Saatnya Membakar, Mau Mati Konyol atau Mati Melawan," kata Kapolda Nana Sudjana, Sabtu 11 April 2020.

Upaya Pemkot Antisipasi Corat-coret Stadion GBT Surabaya saat Piala AFF U-19

Polda Metro Jaya gelar konferensi pers

Menurut Nana Sudjana, coretan itu ditemukan di setidaknya empat lokasi di Tangerang dan intinya mengajak untuk membuat kerusuhan sebagai bentuk ketidakpuasan dengan pemerintah. Kelompok Anarko sendiri memang selama ini dikenal engusung gaya anarkis untuk melakukan protesnya. Anggotanya juga tersebar di beberapa kota di Pulau Jawa termasuk Jakarta dan Bandung.

Bikin Geram KAI, Usai OTK di Surabaya Serang Kereta Api Pasundan

"Awal 3 tersangka berhasil ditangkap di sebuah Cafe Egaliter Tangerang yakni MRR (21), AAM (18) dan RIAP (18). Ketiganya ditangkap usai melakukan vandalisme di empat titik. Dari pengembangan kembali ditangkap dua orang MRH alias Rizki Tigaraksa Tangerang dan RJ (19)di Bekasi," terang Kapolda.

Ikut diamankan barang bukti yang berhasil disita yakni ?dua cat semprot, dua lembar kertas bertuliskan ''Sudah Krisis Saatnya Membakar'', tiga KTP atas nama tersangka, STNK, dompet, serta uang Rp2,9 juta. Lalu disita juga buku harian warna merah, dua handphone, satu laptop.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 jo Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.

GTim hukum RIDO lapor ke Bawaslu Jakarta soal perusakan dan vandalisme alat peraga kampanye pasangan RK-Suswono

Pasangan Ridwan Kami-Suswono Lapor ke Bawaslu Buntut Perusakan APK hingga Vandalisme

Tim hukum pasangan nomor urut 1 di Pilgub Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono melaporkan dugaan perusakan alat peraga kampanye atau APK dan vandalisme yang menimpa pasangan itu

img_title
VIVA.co.id
30 September 2024