Polri Terbitkan Aturan Penghinaan Jokowi saat Corona
- ANTARA Foto/Wahyu Putro
VIVA – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan tiga telegram mengenai tindakan Kepolisian selama penanganan pandemi corona atau covid-19. Terkait kejahatan siber, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan mengenai tugas dan fungsi Reserse Kriminal dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusi.
Telegram terkait dengan perkara kejahatan siber bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020. Dalam telegram dijelaskan mengenai kemungkinan masalah yang akan ditimbul selama pandemi corona. Mulai dari penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah.Â
Kemudian juga ada masalah lain seputar penyebaran berita bohong dan ketahanan data akses internet. Karena, diminta untuk melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi serta opini di ruang siber. Telegram ini ditandatangani Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit, atas nama Kapolri Jenderal Idham Aziz.Â
Kemudian telegram Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Telegram ini berisi potensi pelanggaran jika PSBB diberlakukan. Mulai dari potensi kejahatan saat arus mudik, penjarahan, kerusuhan, pencurian dengan kekerasan sampai dengan pencurian dengan pemberatan.
Kemungkinan juga terkait adanya penolakan terhadap petugas atau melakukan perlawanan kepada petugas saat pembubaran warga terkait dengan PSBB ini. Juga terkait penghabatan ases penanggulangan bencana dan menolak penyelenggaraan karantina kesehatan.Â
Kemudian yang ketiga adalah telegram Nomor: ST/1098/IV/HUK.7.1/2020, mengenai tugas dan fungsi Reserse Kriminal dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusinya. Disebutkan potensi masalah yang bakal timbul. Adanya pihak-pihak yang memainkan harga, menimbun kebutuhan bahan pokok, menghalangi dan menghambat jalur distribusi logistik.Â
DPR Minta Polisi Tak Asal Tangkap Â
Terkait dengan sejumlah telegram yang dikeluarkan Kepolisian terkait tindakan yang akan dilakukan selama penanganan pandemi corona, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengingatkan kepada Kepolisian agar bertindak secara terukur.Â
Apalagi terkait dengan ujaran kebencian dan hoax saat musim pandemi corona. Penindakan terukur juga terhadap kerumuman massa yang dianggap melanggar pembatasan sosial skala besar atau PSSB.
"Mengingatkan jajaran Polri agar kerja-kerja penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri tidak melanggar prinsip due process of law, yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar," kata Arsul, Senin 6 April 2020.
Arsul menyadari, tindakan yang sudah dilakukan yakni menangkap 18 orang berkerumun dan penghinaan terhadap kepala negara berdasarkan perintah atasan. Hanya saja, dia mengingatkan, proses hukum berlaku manakalah diambil terlebih dulu diambil tindakan preventif.
"Agar apa yang ada dalam SE (Surat Edaran) Kaplori tersebut diterapkan secara baik oleh Polri untuk menghindarkan kesan bahwa Polri sewenang- wenang dalam penegakan hukum," kata Arsul yang juga Wakil Ketua MPR.Â
Arsul menyoroti penangkapan belasan orang di satuan wilayah Polda Metro Jaya. Menurut dia, tindakan itu tak tepat lantaran pemerintah belum menetapkan Ibu Kota berstatus PSSB.
"Penetapan PSBB dilakukan dengan Keputusan Menteri Kesehatan. Sampai saat ini Menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB. Karenanya, yang bisa dilakukan oleh jajaran Polri adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Kalau mereka melawan atau mengabaikan baru bisa digunakan pasal KUHP tentang tidak mentaati perintah pejabat yang sah," ujarnya.
Baca juga:Â Tangisan Saat Jenazah dr Ketty Perawat Menhub Dibawa Pulang
Update informasi Anda mengenai penangan wabah corona dalam tautan berikut ini.