Kementan Naikkan Program Jalan Pertanian Menjadi 3 Kali Lipat di 2020

Pembangunan Jalan Pertanian Kementan.
Sumber :

VIVA – Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020 bakal membanguan Jalan Usaha Tani berbentuk Padat Karya untuk lokasi lahan pertanian seluas 14.400 hektare di 10 Provinsi, 30 Kabupaten. Target ini naik lebih dari tiga kali lipat dari tahun sebelumnya.

Pendapatan Brigade Swasembada Pangan Bisa Lebih dari Rp 10 Juta Per Bulan, Begini Perhitungannya

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, tujuan dari pembangunan Jalan Usaha Tani adalah untuk membangun atau merehabilitasi  jalan aysaha Tani  sesuai dengan standar biaya berdasarkan peraturan yg berlaku, meliputi kawasan budidaya tanaman pangan, kawasan budidaya perkebunan, dan kawasan budidaya hortikultura.

"Harapannya setelah terbangunannya jalan pertanian ini, akan memudahkan para petani dalam mengangkut hasil budidayanya utk di pasarkan di desa atau di kota ," jelas Mentan SYL, Jumat (3/4).

Impor Daging Domba Disetop kerena Diduga Tekan Harga Peternak Lokal, Kementan Sidak ke 13 Gudang Importir

Lahan yang ditetapkan sebagai calon lokasi harus memenuhi persyaratan. Di antaranya clear dan clean, lahan bersedia tidak dialihfungsikan dengan membuat surat pernyataan, status lahan jelas serta tersedia petani penerima manfaat sesuai dengan kriteria yang telah di tentukan.

Kepala Dinas Kab/Kota bertanggungjawab dalam pemilihan lokasi (CPCL) dan bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaannya baik fisik maupun keuangan secara padat karya dan di tuangkan dalam surat pernyataan tanggung jawab.

Mengenalkan Perkebunan Sejak Dini: Edukatif untuk Masa Depan yang Berkelanjutan

Lahan yang mendapat program dimaksuf,  dijamin  tidak dialihfungsikan menjadi fungsi lain,  dibuktikan dg surat pernyataan kelompok tani/gapoktan bermaterai. Selain itu, petani bersedia bekerja dalam kelompok dan petani bersedia melepaskan sebagian lahannya tanpa ganti rugi. 

Setiap petani atau kelompok tani harus bersedia untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan jalan pertanian secara swadaya," tambah Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, bangunan Jalan Usaha Tani (JUT) juga harus memiliki standar spesifikasi. Antara lain, dimensi lebar badan jalan minimal 2 meter dan atau dapat dilalui kendaraan roda 3 dan dapat saling berpapasan. atau dibuatkan tempat utk berpapasan.

Spesifikasi dan dimensi komponen jalan pertanian (bahu jalan, badan jalan, saluran draenase, gorong-gorong, jembatan dan lainnya) juga disesuaikan dengan kebutuhan lapangan. 

"Standar teknis kegiatan pembangunan baru, peningkatan kapasitas, rehabilitasi dan penyediaan bahan material masing-masing lokasi jalan pertanian di sesuaikan dengan kondisi setempat," tambahnya.

Sebagai informasi, tahun 2019 Kementan telah merealiaasikan pembangunan JUT  untuk areal sawah 4.320 ha sekitar 68.8 km. Infrastruktur tersebut dibangun di 16 Kabupaten di 8 Provinsi yang melibatkan 144 kelompok tani.

"Dengan adanya jalan usaha tani, sangat membantu petani dalam menjalankan usaha taninya. Selain itu, yang membangun juga para petani sehingga rasa memiliki lebih tinggi untuk turut menjaganya," ujar Sarwo Edhy. 

"Program pembangunan JUT melalui padat karya  ini sebagai upaya untuk  pengentasan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja bagi para petani miskin  pungkas Sarwo Edhy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya