9 Polisi Aniaya Warga Hingga Tewas, Jaksa Hanya Tuntut 1 Tahun Penjara

Ilustrasi Sidang di Pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Sembilan oknum polisi yang membunuh seorang warga di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, hanya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa.

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Sampai Lombok, Warga Diminta Gunakan Masker

Padahal, sembilan polisi tersebut menganiaya Zainal Abidin hingga tewas. Namun, pada sidang yang digelar online, Senin, 30 Maret 2020 lalu, jaksa hanya menuntut para terdakwa satu tahun penjara.

Kakak korban, Sriani, mengatakan rendahnya tuntutan pada terdakwa membuat hati mereka disakiti.

Pria di Mataram Ditangkap Polisi gegara Jual Kasur Orangtua Buat Bayar Utang

"Rendah tuntutan tersebut membuat hati nurani kami sekeluarga sangat tersakiti. Kami mohon agar sembilan terdakwa dihukum seadil-adilnya, sesuai dengan perbuatan menewaskan keluarga kami," katanya, Jumat, 3 April 2020.

Dia mendoakan semoga para pelaku dibalas seadil-adilnya di "pengadilan" akhirat kelak.

Lombok Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah Rusak dan Satu Anak Luka

"Semoga harapan kami mengetuk hati semua pihak yang terkait. Jika pun kami tidak dapat keadilan di dunia, kami berdoa semoga Allah SWT membalasnya di pengadilan akhirat nanti," ujarnya.

Tidak hanya pihak keluarga, Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) NTB, menyatakan keberatan terhadap tuntutan jaksa.

Koordinator Badan Pekerja Somasi NTB, Dwi Arie Santo, meminta terdakwa dihukum berat sesuai perbuatan mereka karena membuat korban meninggal. Apalagi penganiayaan dilakukan secara bersama oleh polisi yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.

"Kasus ini menjadi perhatian masyarakat NTB hingga nasional, sehingga menjadi contoh bagi masyarakat dan aparat lain. Dan, akan menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap baik buruknya proses penegakan hukum di NTB," ujarnya.

Pelanggaran etik

Dwi menduga ada pelanggaran etik dari tuntutan tersebut, sehingga meminta Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung mengawasi dan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran etik.

"Selain itu kami juga mengharapkan Ketua Komisi Yudisial dan Ketua Mahkamah Agung untuk melakukan pemantauan lebih maksimal dalam perkara ini agar putusan nanti benar-benar memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat," ujarnya.

Dilaporkan bahwa, korban Zainal Abidin mengambil motornya yang ditilang polisi di Kantor Satuan Lalulintas Polres Lombok Timur pada Kamis, 5 September 2019.

Dia kemudian terlibat keributan dengan beberapa polisi di sana dan berujung pada pemukulan. Korban juga dipukul di dalam mobil saat dibawa di Reskrim.

Bahkan, sampai di Reskim korban mengalami penganiayaan oleh oknum polisi yang berjumlah banyak, sehingga korban pingsan dan meninggal dunia dalam perawatan rumah sakit.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya