Tak Banyak Saksi, Syekh Puji Nikahi Siri Anak 7 Tahun di Magelang
- VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVA – Kasus dugaan pernikahan anak di bawah umur yang menjerat Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji cukup pelik. Pria asal Kabupaten Semarang itu diduga menikahi anak di bawah umur asal Kabupaten Magelang secara siri.
Kasus yang menjerat Syekh Puji kini masih ditangani Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Sejauh ini polisi telah memeriksa enam saksi dalam perkara tersebut. Namun dari saksi saksi yang diperiksa, polisi masih belum mendapatkan bukti yang cukup, dikarenakan minimnya keterangan.
"Masih kita dalami terus. Memang keterangan saksi masih minim, tapi kita tetap memeriksa saksi lainnya, " jelas Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis 2 April 2020.
Kuat dugaan, pernikahan anak di bawah umur oleh Syekh Puji dilakukan secara siri. Sehingga saksi-saksi yang mengetahui peristiwa itu juga sedikit. Polisi, lanjut Iskandar, juga tak mendapati adanya kekerasan seksual terhadap gadis 7 tahun yang diduga dinikahi pengasuh Ponpes di wilayah Jambu, Kabupaten Semarang tersebut.
"Si mempelai perempuannya sudah kita visum. Hasilnya gak ditemukan tanda kekerasan apapun. Cuma memang kita sedang memperdalam penyelidikan," jelasnya.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP2AKB Jateng, Saptiwi Mumpuni menyebut, kasus nikah siri yang melibatkan Syeh Puji terjadi sejak 2016 tepatnya di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Ia menerangkan jika antara Syeh Puji dan isteri sirinya yang masih di bawah umur itu tinggal secara terpisah. Pihaknya pun memantau kegiatan sehari-hari sang anak yang masih bersama orangtuanya.
Guna menindaklanjuti aduan Komnas Perlindungan Anak, pihaknya juga menyatakan kesulitan mencari barang buktinya. Sebab, bukti pernikahan pada kejadian nikah siri memang sangat sulit dilacak.
"Kita sulit cari buktinya. Namanya siri hanya dihadiri beberapa orang, ini yang kami akan kejar," tutur Saptiwi.