Kapolsek Kembangan Gelar Nikah Megah Saat Corona, Akhirnya Dicopot

Pernikahan Kapolsek Kembangan Jakarta Barat 22 Maret 2020.
Sumber :
  • Instagram @pauull_21

VIVA – Viral pernikahan megah Kapolsek Kembangan Komisaris Polisi Fahrul Sudiana di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, saat wabah corona. Acara pernikahan itu digelar pada 22 Maret 2020, dan kemudian jadi bahan cibiran warganet. 

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Banyak yang membandingkan acara megah ini dengan acara milik warga yang hanya berlangsung di rumahnya dan harus dibubarkan oleh aparat. Alasan utama karena mengundang orang banyak dan mengabaikan larangan menjaga jarak untuk mengatasi penyebaran virus corona.

Tapi pernikah megah Kapolres Kembangan justru berjalan lancar. Banyak pejabat kepolisian pada level top juga menghadiri pernikahan tersebut. Karena banyak respons miring dari masyarakat, hari ini Kamis, 2 April 2020, Kompol Fahrul Sudiana, dimutasi jabatannya dan tidak lagi menjadi Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat.

9 Deretan Pernikahan Mewah Jadi Sorotan Dunia yang Habiskan Biaya Fantastis, Terbaru Anant Ambani

Perwira menengah itu dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan. Mutasi dilakukan atas perintah langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.

“Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya, sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro jaya sebagai analis kebijakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada VIVAnews, Kamis 2 April 2020.

Ini Dia Sosok di Balik Keberhasilan Pernikahan Megah di Candi Borobudur

Kompol Fahrul dianggap telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020. 

Tiga hari setelah maklumat ini keluar, Kompol Fahrul tetap nekat menggelar pesta pernikahan megah di hotel mewah. Setelah lebih dari 10 hari, setelah acara itu viral, dan ada banyak protes, mutisai terhadap yang bersangkutan kemudian dilakukan.

“Dalam hal ini maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi kalau ada yang tidak menaati maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya,” katanya.

Baca juga: Beli Susu Saat Lockdown, Pria Tewas Dipukuli Polisi

Polri Tindak Pelanggar PSBB

Polri menegaskan siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo soal penegakan hukum saat penerapan soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat wabah virus corona atau covid-19.

"Kebijakan pemerintah adanya PSBB prinsipnya polisi akan bantu penuh apa kebijakan pemerintah, yang sudah disampaikan Presiden kemarin tentunya polisi punya suatu tanggung jawab dengan kegiatan ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis 2 April 2020.

Setelah instruksi diumumkan Presiden, Polri langsung berkooordinasi dengan Polda, Polres dan Polsek setempat guna melakukan tugas penegakan hukum tersebut. Polri sudah melalukan upaya awal dalam menerapkan PSBB, semisal seperti dikeluarkannya Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis soal dilarangnya melakukan kegiatan berkerumun. 
Tapi, pihaknya berjanji tetap akan melakukan penegakan hukum saat PSBB secara preventif dan mengedepankan sisi humanis.

"Kegiatan pertana berkaitan PSBB Kapolri sudah keluarkan maklumat, sudah diedukasi didistribusikan ke masyarakat. Kemudian, ada beberapa Polda membuat buku saku sehingga anggota seirama dan secara aturan apa yang akan dilakukan sampai tingkat bawah," katanya.  

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa untuk menghadapi wabah virus corona covid-19, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Dipilihnya cara ini di tengah-tengah perdebatan mengenai pemberlakuan lockdown.

Keputusan PSBB itu sudah diambil dalam rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu. Maka, kata Jokowi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, status ini berada di kendali Menteri Kesehatan, yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut," ujar Jokowi dalam keterangan pers, Selasa, 31 Maret 2020. 

Perbaharui informasi Andan mengenai perkembangan penanganan wabah corona melalui tautan berikut ini.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya