Pemerintah Resmi Setop Akses Tol dan Angkutan Umum di Jabodetabek
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona COVID-19, di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), akan dilakukan pembatasan menyeluruh terhadap operasional sarana dan transportasi di wilayah tersebut.
Permintaan itu direkomendasikan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perkeretapian dan seluruh dinas perhubungan provinsi dan kabupaten di wilayah Jabodetabek.
Berdasarkan surat edaran nomo. SE.5 BPTK Tahun 2020 tertanggal 1 April 2020, yang ditandatangani Kepala BPTJ Polana B. Pramesti, disebutkan melarang sementara mobil penumpang dan bus umum dan perorangan memasuki jalan tol dari wilayah Jabodetabek dan atau keluar Jabodetabek.
Kemudian melarang sementara mobil penumpang dan bus umum perseorangan serta sepeda motor memasuki jalan nasional dan jalan provinsi di wilayah Jabodetabek dan atau dari luar Jabodetabek.
Penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri di pintu masuk tol Ciawi dan Bogor, jalur alternatif Cianjur-Bandung, ruas jalan Parung.
Penutupan sementara akses masuk tol dan ruas arteri untuk pergerakan dari arah Timur. Penutupan sementara akses tol dan ruas arteri untuk pergerakan dari arah Barat.
Penutupan semnetara layanan angkutan penumpang dari dan ke Bandara SOekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma, penutupan akses layanan angkutan penumpan di Pelabuhan Tanjung Priok dan penutupan sementara angkutan penumpang dari dan ke Pulau Seribu.
Adaun untuk kendaraan lokal dan angkutan umum lokal masih tetap beroperasi dan pembatasannya diserahkan ke masing-masing daerah.
Jasa Marga tunggu keputusan pemerintah
Sementara itu terkait rencana penutupan jalan tol, Jasa Marga menyatakan masih menunggu keputusan Pemerintah, karena berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Selain itu ada ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar.
Berdasarkan PP 21 tahun 2020, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Berkenaan kesiapan Jasa Marga apabila kebijakan tersebut diatas diterapkan, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh Pemerintah," kata Dwimawan Heru Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Tbk, dari keterangan tertulisnya, Rabu 1 April 2020.
Menurut dia, apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek.