Semua WNA Akan Dilarang Masuk dan Transit ke Indonesia
- ANTARA FOTO/Kementerian Luar Negeri RI/mrh/aww
VIVA – Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk membuat kebijakan baru terkait pencegahan penyebaran COVID-19.
Beberapa hal, yakni semua pendatang WNA dari seluruh negara untuk sementara tidak diizinkan masuk atau transit ke wilayah Indonesia.
Yang dikecualikan dari ketentuan tersebut adalah pemegang izin tinggal diplomatik dan dinas serta keperluan-keperluan lain yang diizinkan oleh pemerintah Indonesia, namun tetap dengan protokol kesehatan yang berlaku.
"Pak Menkumham akan membuat lebih dulu Permen-nya dan nanti kami akan umumkan. Tapi petunjuknya adalah menutup sementara wilayah kita dari WNA, tapi tidak menutup penerbangannya, karena penerbangannya ini akan kita gunakan untuk para WNI yang kembali dan juga untuk kargo karena kargo kita perlukan," katanya.
Retno juga menyebutkan dalam kurun dua hari ini diperkirakan 1.287 Warga Negara Indonesia yang merupakan para Anak Buah Kapal (ABK) dari berbagai penjuru dunia sudah dan akan masuk ke Indonesia. Total yang akan kembali ditaksir mencapai 11.388 dari 80 kapal pesiar.
"Itu semua masuknya ke Bali. Sehingga yang perlu kita lakukan adalah memperkuat koordinasi dengan Bali terutama gubernur untuk memberlakukan prosedur pengamanan dan kesehatan secara ketat," kata Retno dalam rapat tingkat menteri melalui video conference membahas Strategi Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Anak Buah Kapal (ABK) di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.
Pada 17 Maret lalu, pemerintah Indonesia hanya membatasi kunjungan atau transit WNA dengan sejarah perjalanan dari setidaknya delapan negara yang terdampak pandemi virus corona.
Negara-negara yang ditambahkan ke dalam daftar itu termasuk Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris. Kebijakan tersebut mulai berlaku 20 Maret. Sebelumnya, Indonesia telah melarang pengunjung dari China dan dua wilayah di Korea Selatan (Daegu dan provinsi Gyeongsangbuk)untuk masuk ke dan transit di Indonesia.
Kala itu, pemerintah juga menghentikan sementara beberapa jenis izin tinggal atau visa.