Putus Rantai COVID-19, Pemerintah Siapkan Inpres Mudik Lebaran

Ilustrasi Kendaraan mudik lebaran (foto/viva)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum pengaturan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Ekonomi Terus Pulih, OJK Umumkan Berakhirnya Stimulus COVID-19 Penilaian Kualitas Aset Sektor PVML

Ia menjelaskan, semua elemen masyarakat juga diminta tetap fokus pada pencegahan meluasnya virus corona atau COVID-19 dengan mengurangi mobilitas antar daerah.

"Kebijakan ini adalah untuk memutus mata rantai persebaran virus korona," kata Fadjroel lewat keterangan tertulisnya pada Senin, 30 Maret 2020.

Arab Saudi Minta Jemaah Haji Pakai Masker Saat Berada di Dua Masjid Ini

Selain itu, Fadjroel mengatakan pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi COVID-19. Tapi, masyarakat yang sudah terlanjur mudik harus tetap meningkatkan pengawasan, protokol kesehatan.

"Namun, tidak melakukan screening secara berlebihan," ujarnya.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Fadjroel menambahkan, Presiden Joko Widodo selalu menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan hal utama yang diupayakan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.

"Artinya, keselamatan rakyat ialah hukum tertinggi," kata dia..

Presiden Jokowi dicek kesehatan sebelum divaksinasi booster COVID-19 tahap dua

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Lantas bagaimana jejak perjalanan mewabahnya virus mematikan Sars-CoV-2 tersebut, hingga langsung memunculkan situasi pandemi yang mencekam di Tanah Air?

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024