Putus Rantai COVID-19, Pemerintah Siapkan Inpres Mudik Lebaran
- U-Report
VIVA – Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum pengaturan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Ia menjelaskan, semua elemen masyarakat juga diminta tetap fokus pada pencegahan meluasnya virus corona atau COVID-19 dengan mengurangi mobilitas antar daerah.
"Kebijakan ini adalah untuk memutus mata rantai persebaran virus korona," kata Fadjroel lewat keterangan tertulisnya pada Senin, 30 Maret 2020.
Selain itu, Fadjroel mengatakan pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi COVID-19. Tapi, masyarakat yang sudah terlanjur mudik harus tetap meningkatkan pengawasan, protokol kesehatan.
"Namun, tidak melakukan screening secara berlebihan," ujarnya.
Fadjroel menambahkan, Presiden Joko Widodo selalu menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan hal utama yang diupayakan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.
"Artinya, keselamatan rakyat ialah hukum tertinggi," kata dia..