Mungkinkah Fatwa Agama Cegah Kebakaran Hutan di Indonesia?
- bbc
"Karena itu, kami meminta tokoh agama untuk meningkatkan kesadaran dan tekad untuk melindungi dan memulihkan lahan gambut," kata Foead.
Fatwa membakar lahan adalah haram
Ini adalah percikan untuk diskusi seperti yang ada di Tanjung Makmur.
Dalam khotbahnya, Mustangin mengutip sebuah fatwa - sebuah opini yang tidak mengikat secara hukum - yang telah dirilis oleh MUI pada tahun 2016.
"Ketika kita membakar lahan, kita tidak hanya membakar pohon-pohon tetapi juga hewan-hewan kecil yang kita lihat dan tidak bisa kita lihat," kata Mustangin.
"Makhluk-makhluk ini semuanya di antara para penyembah Tuhan."
Sebuah studi pada 2013 menemukan bahwa ulama Muslim yang memasukkan pesan-pesan konservasi ke dalam khotbah meningkatkan kesadaran dan kepedulian publik terhadap isu-isu tersebut.
Dalam beberapa hal, agama memiliki perspektif lingkungan, kata Jeanne Mckay, peneliti senior di Durrell Institute of Conservation and Ecology di University of Kent yang memimpin penelitian ini.
"Agama dan kepercayaan spiritual memiliki potensi besar untuk konservasi," katanya.
Konsep seperti prinsip khalifah mendesak umat Islam untuk menjadi pelayan Bumi, sedangkan konsep Mizan menggambarkan "sistem keseimbangan" di dunia, dengan umat Islam didorong untuk menjaga keseimbangan dan tidak mengganggunya.
Penelitian McKay menemukan bahwa prinsip-prinsip ini mungkin tidak diketahui secara umum, tetapi memperkenalkannya ke khotbah-khotbah agama adalah efektif - khususnya di antara para jemaah wanita.
Hayu Prabowo, kepala Divisi Sumber Daya Alam di MUI, telah mencoba untuk mempromosikan ide-ide ini dari environmentalisme Islam sejak 2010.
Pada waktu itu MUI telah merilis enam fatwa tentang masalah lingkungan, seperti pengelolaan air, perlindungan hewan langka dan, baru-baru ini, pembakaran lahan.
MUI juga telah memperkenalkan konsep EcoMasjid - masjid ramah lingkungan yang dikelola dengan semangat environmentalisme Islam.