Mungkinkah Fatwa Agama Cegah Kebakaran Hutan di Indonesia?
- bbc
Setiap Kamis malam, para pria Muslim di desa Tanjung Makmur, Sumatra Selatan, berkumpul di masjid untuk menjalankan ibadah shalat Maghrib.
Setelah itu, mereka duduk bersama membaca Surah Yasin, surat ke-36 dalam Alquran yang mereka yakini merupakan doa-doa bagi mereka yang telah tiada.
Namun pada suatu petang pada bulan Desember tahun lalu, ritual ini berubah menjadi suatu peristiwa yang tak diduga.
Mustangin, seorang ulama setempat, menutup doa untuk mereka yang sudah meninggal dengan diskusi tentang hukum agama terhadap perusakan lingkungan.
Waktu ini biasanya disediakan untuk membaca surah dalam bahasa Arab, tanpa mendiskusikan maknanya. Tetapi malam itu, Mustangin merasa cocok untuk mengubah tradisi yang biasa.
Desa Tanjung Makmur berada di lahan gambut di Sumatra Selatan. Banyak dari pohon-pohon yang secara alami menutupi lahan gambut di desa itu telah ditebangi dan lahannya dikeringkan, sehingga dapat dialihfungsikan untuk perkebunan dan pertanian.
Daerah gundul ini memiliki tanah yang asam, namun miskin nutrisi. Banyak yang memilih untuk membakar tanah sebelum menanam tanaman, yang dapat meningkatkan kesuburannya.
Tetapi memulihkan lahan gambut, daripada membakarnya, saat ini merupakan salah satu prioritas Indonesia untuk mengurangi emisi karbon tahunannya.
Di seluruh dunia, lahan gambut dalam keadaan tergenang air alami dapat menyerap 0,37 Gigaton karbon dioksida (CO2) setiap tahun, karena bahan organik yang berada di dalamnya tidak dapat membusuk karena tidak terpapar ke udara.
Tetapi, jika dikeringkan, karbon organik yang tersimpan mulai rusak dan dilepaskan sebagai karbon dioksida.
Lahan gambut yang sudah terdegradasi dengan cara ini juga rentan terhadap kebakaran hutan, yang melepaskan sejumlah besar karbon ke atmosfer.
Secara keseluruhan, gambut yang terdegradasi bertanggung jawab atas perkiraan 5% emisi gas rumah kaca antropogenik secara global setiap tahun.
Di Tanjung Makmur, Mustangin memandang ibadah Maghrib bisa menjadi ajang untuk memulai percakapan tentang masalah ini dengan para penduduk desa.
Praktik pembukaan lahan melalui pembakaran dapat memicu kebakaran hutan yang terkenal di Indonesia.
"Saya mengatakan kepada mereka bahwa haram [dilarang] bagi kami sebagai Muslim untuk membakar tanah," kata Mustangin.