Kemenko Maritim Jumpa Pers Tatap Muka, Langgar Imbauan Pemerintah

Penyemprotan disinfektan guna mencegah penyebaran COVID-19 atau Virus Corona.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fauzan

VIVA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam kegiatan tatap muka yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) saat konferensi pers tentang penyerahan bantuan dari Tiongkok kepada pemerintah Indonesia.

Acara tersebut berlangsung di Gudang Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area) Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Jumat 27 Maret 2020.

Berdasarkan pantauan AJI Jakarta, jurnalis yang hadir tidak dalam posisi menjaga jarak aman, pun demikian bagi narasumber yang hadir di acara tersebut.

Pengumpulan massa seperti ini kontraproduktif dengan Imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19 yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik.

Baca juga: Hari Ini Seluruh Jawa Timur Lakukan Rapid Test, Ini Syaratnya

“Pelanggaran atas hal ini bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984,” kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani dalam siaran persnya, Jumat.

Atas situasi tersebut, AJI Jakarta menyatakan:

1.    Mengkritik keras Kemenkomarves yang mengadakan konferensi pers secara tatap muka tidak menggunakan metode daring. 

WHO Nyatakan COVID-19 Bukan Lagi Darurat Kesehatan Global

2.    Menyerukan kepada jurnalis yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemenkomarves untuk menjalani pemeriksaan medis serta karantina diri selama 14 hari dan mengikuti tes kesehatan terkait COVID-19.

3.    Mengimbau perusahaan media agar tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang dan memantau jurnalisnya yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemenkomarves. 

Ilmuwan China Ungkap Kemungkinan COVID-19 Berasal dari Manusia

4.    Meminta perusahaan media untuk berpegang teguh pada prinsip tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi harus sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya.

5.    Menyerukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI untuk menganalisis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Kemenkomarves dalam konferensi pers tatap muka di Bandara Soekarno Hatta.

Resmi! AS Putuskan Cabut Darurat COVID-19

AJI Bersama Komite Keselamatan Jurnalis dan Jurnalis Krisis dan Bencana telah mengeluarkan Buku Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan COVID-19. Buku dapat diunduh di bit.ly/PanduanCovid19Jurnalis.
 

Presiden Jokowi dicek kesehatan sebelum divaksinasi booster COVID-19 tahap dua

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Lantas bagaimana jejak perjalanan mewabahnya virus mematikan Sars-CoV-2 tersebut, hingga langsung memunculkan situasi pandemi yang mencekam di Tanah Air?

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024