UN Ditiadakan karena Corona, Nilai Rapor Jadi Ukuran Kelulusan?

Sejumlah siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMP N 2 Sukaraja, Bogor, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Komisi X DPR dan pemerintah dalam hal ini Mendikbud Nadiem Makarim telah menyepakati penghentian Ujian Nasional atau UN di seluruh tingkatan pendidikan mulai dari SD, SMP hingga SMA. Hal ini karena penyebaran virus Corona COVID-19 yang semakin mengkhawatirkan.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, saat ini tengah dikaji berbagai opsi ujian bagi siswa tingkat dasar dan menengah sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelulusan siswa. Salah satumya termasuk menggunakan nilai rapor. 

"Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa salah satunya dengan nilai kumulatif dalam rapor," kata Syauful Huda, Selasa 24 Maret 2020.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Menurut Syaiful, semestinya jadwal UN SMA harus dilaksanakan pekan depan. Begitu juga dengan UN SMP serta SD yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang, maka dari itu karena telah sepakat dihentikan, harus dicarikan pilihan lain untuk menentukan kelulusan para siswa.

Syaiful juga mengatakan saat ini Kemendikbud tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Meski begitu opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan alias daring.

UN, PPDB Zonasi, Kurikulum Merdeka Belajar, Akan Dikaji Menteri Mu’ti dan Minta Masukan Daerah

"Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di Gedung-gedung sekolah," ujarnya. 

Politikus PKB ini juga menegaskan jika USBN via daring tidak bisa dilakukan maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah. Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar.

Begitu juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar. 

Dlam hal ini pihak sekolah akan bisa menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa sebab semua kegiatan kuriuler atau ekstra kurikuler siswa terdokumentasi dalam rapor.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Wacana UN Diberlakukan Kembali, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Mendikdasmen berencana mengundang pakar dan ahli pendidikan untuk membahas soal UN.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024