27 Pekerja Migran Dikarantina di Bali, dari Negara Terinfeksi COVID-19
- U-Report
VIVA – Satuan Tugas Penanggulangan COVID-19 melakukan karantina terhadap 27 orang pekerja migran yang tadi malam tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra menjelaskan, 27 pekerja migran itu berasal dari negara yang terinfeksi COVID-19.
“Diputuskan mulai hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2020 dilakukan karantina, terutama bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari negara yang terinfeksi. Karantina bertempat di UPT-BPKKTK Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Gedung BPSDM Provinsi Bali, Gedung PBSDM Provinsi Bali (eks BPLPP) serta Wisma Bima 1,” kata dia Dewa Made Indra melalui live streaming, Senin 23 Maret 2020.
Adapun tahapan karantina berdasarkan SOP (Standard Operational Procedure) yakni bagi pekerja migran yang dalam kurun waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara terinfeksi COVID-19 seperti Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, Inggris ataupun negara terjangkit lainnya.
“Mereka wajib mengikuti semua protokol dengan melaksanakan pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan serta wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (HAC). HAC harus masih valid saat kedatangan,” tutur dia.
Selain itu, masih ada proses wawancara lanjutan bagi pemegang HAC terkait negara-negara lain yang dikunjungi. Lalu dilanjutkan proses pemeriksaan.
“Jika tidak lolos sesi wawancara atau ada gejala sakit, maka harus melalui proses karantina,” ujarnya.
Tenaga kerja migran yang berasal dari negara terinfeksi yang masuk karantina, sedangkan di luar tersebut boleh pulang dengan menunjukkan sertifikat kesehatan dari negara asalnya dan wajib melakukan isolasi mandiri.
Selanjutnya, di desa tempat tinggal yang bersangkutan diawasi oleh Posko COVID-19 Tingkat Desa Kades, Bendesa adat, Babinsa dan Babinkamtibmas.
“Jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang tercatat di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 22 Maret 2020 berjumlah 521 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KKP, maka saat ini 27 orang PMI dikarantina di UPT-BPKKTK Dinas Kesehatan Provinsi Bali,” ujar Dewa Made Indra.
Ia menambahkan, tidak semua pekerja migran harus dikarantina karena sudah ada regulasi internasional yang harus diikuti. Harus dimengerti pula bahwa mereka sebelum pulang juga sudah dikarantina.