Cegah Wabah COVID-19, Simak Maklumat Kapolri Ini
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.
VIVA – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau COVID-19. Maklumat itu Nomor: Mak/2/III/2020 ditandatangani oleh Idham pada 19 Maret 2020.
Adapun Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan bahwa Maklumat tersebut diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
“Betul,” kata Argo saat dikonfirmasi VIVA pada Minggu, 22 Maret 2020.
Alasan dikeluarkannya Maklumat Kapolri yakni mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat, agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kemudian, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).
Dengan ini, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat yaitu tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Di antaranya pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. Kemudian, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Selanjutnya, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Selain itu, tetap tenang dan tidak panik, serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Lalu, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
Di samping itu, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, dan apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi Maklumat Kapolri tersebut.