Kawasan Malioboro Disemprot Disinfektan Pakai Drone

Pasar Beringharjo saat ujicoba kawasan semi pedistrian di Jalan Malioboro.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi

VIVA – Mencegah, mengatasi dan menanggulangi penyebaran virus Corona, Pemda DIY melakukan penyemprotan disinfektan di kawasan Malioboro, Jumat 20 Maret 2020.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Selain melakukan penyemprotan secara manual, penyemprotan disinfektan juga dilakukan dengan menggunakan drone. Penggunaan drone untuk menyemprot disinfektan di Malioboro ini dibantu oleh Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) DIY.

Selain menggunakan drone, penyemprotan disinfektan juga dilakukan secara manual. Yaitu dengan melibatkan personel dari BPBD DIY.

Relokasi PKL di Teras Malioboro 2, Pemda DIY Siapkan Dua Bangunan Senilai Rp 69 Miliar

Koordinator Remote Pilot Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) DIY, Kristianus Nugroho Budiantoro menyebut pihaknya membawa tiga buah drone untuk menyemprot disinfektan. Namun dalam penyemprotan disinfektan, hanya satu drone yang dioperasikan sebagai simulasi awal.

"Hari ini bawa tiga, yang terbang satu dulu untuk trial. Beberapa hari ke depan kita melakukan hal yang sama. Satu drone bisa menyemprot disinfektan 10 sampai 20 liter," ujar Kristianus, Jumat 20 Maret 2020 di Malioboro.

Penjelasan Sultan HB X soal Relokasi PKL di Teras Malioboro 2

Drone yang digunakan, sambung Kristianus adalah drone modifikasi. Drone ini awalnya adalah drone penyemprot spray di pertanian yang dimodifikasi.

Kritianus menerangkan drone modifikasi ini bisa diterbangkan setinggi tiga hingga empat meter dengan jarak maksimal 300 meter.

Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji pencegahan penyebaran virus Corona harus melibatkan banyak pihak. Aji mengungkapkan penyemprotan disinfektan akan dilakukan dengan masif untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"Kita juga mohon partisipasi masyarakat, toko-toko atau rumah-rumah yang di pinggir jalan itu bila memungkinkan bisa menggunakan selang agar orang yang lewat bisa cuci tangan dan disediakan sabun," tutur Aji.

Kawasan Malioboro Yogyakarta

Awas! Merokok di Kawasan Malioboro Didenda Rp7,5 Juta, Warga atau Wisatawan Bisa Kena

Pemerintah Yogyakarta memutuskan untuk memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp7,5 juta kepada warga lokal maupun wisatawan yang merokok

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025