Tito Karnavian Ingatkan Anies, Wewenang Lockdown Ada di Pusat
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan bahwa kewenangan dilakukannya lockdown atau karantina dan penguncian wilayah di daerah terkait virus Corona COVID-19 yang mewabah sepenuhnya berada di pemerintah pusat.
Menurut Tito, hal itu juga sudah ia sampaikan juga kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam pertemuan dengan Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.
"Tadi disampaikan kepada bapak Gubernur, tentang pembatasan atau karantina kewilayahan ini," ujar Tito di Jakarta Selasa, 17 Maret 2020.
Mantan Kapolri itu menyampaikan, sekalipun lockdown sudah dilakukan banyak wilayah di luar negeri untuk menangkal Corona namun di Indonesia, ada sejumlah aturan yang menyangkut tindakan itu. Aturan itu yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah.
"Untuk pembatasan wilayah, karantina wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar, itu adalah menjadi kewenangan pusat," ujar Tito lagi.
Tito mengemukakan, keputusan ada di pemerintah pusat karena selain menyangkut pembatasan mobilitas masyarakat daerah akan ada efek ekonomi di tingkat nasional yang harus diperhitungkan. Pertimbangan lockdown harus diajukan dahulu ke Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 untuk selanjutnya diputuskan pemerintah pusat.
"Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa untuk karantina kewilayahan, pembatasan kewilayahan, kepala daerah untuk mengkonsultasikan dengan pemerintah pusat," ujar Tito Karnavian.